BREAKING NEWS

Sidang Sucipto, Empat Saksi Ungkap Dugaan Aliran Suap Proyek Paviliun RSUD Ponorogo

Suasana sidang Sucipto hadirkan 4 saksi di pengadilan Tipikor Surabaya 

SURABAYA, SINYALPONOROGO
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan terdakwa Sucipto, Selasa (3/2/2026). Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran uang terkait proyek tersebut.

Sedikitnya empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Relelyanda Solekha Wijayanti, S.Ip atau akrap disapa Lely anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Fraksi PDIP, Mela Ristiawan staf RSUD dr. Harjono, Novita selaku admin Sucipto, serta Retno Anggraini Paramasari dari bagian keuangan RSUD.


Kuasa hukum terdakwa, Budiarjo Setiawan, SH, menjelaskan bahwa keempat saksi tersebut dipanggil karena dinilai mengetahui atau setidaknya bersinggungan dengan dugaan aliran dana dari Sucipto kepada pihak-pihak tertentu terkait proyek RSUD.

Menurut Budiarjo, dalam persidangan Lely mengakui pernah ada pertemuan di rumahnya di wilayah Sawoo yang dihadiri Heru Sangoko, Daris, dan Sucipto. Namun Lely mengaku tidak mengetahui secara pasti topik pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Lely juga menerangkan bahwa dirinya bersama Sucipto merupakan tim sukses Sugiri Sancoko, bahkan mengaku menyumbang dana kemenangan sebesar Rp1 miliar. Uang itu disebut berasal dari dana pribadi dan sebagian dipinjam dari Heru Sangoko,” kata Budiarjo usai sidang.

Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa. Dalam konfrontasi di persidangan, Sucipto menegaskan dirinya bukan bagian dari tim sukses Sugiri Sancoko.

“Kalau kenal, ya kenal saja karena beliau Bupati Ponorogo,” ujar Budiarjo menirukan pernyataan kliennya.

Kuasa hukum juga menepis tuduhan jaksa terkait dugaan aliran uang kepada Sugiri Sancoko. Ia menegaskan, hubungan kliennya semata berkaitan dengan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Uang itu merupakan kesepakatan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dan diserahkan kepada Mujib selaku PPKom RSUD, bukan kepada pihak lain,” tegasnya.

Sementara itu, keterangan saksi dari internal RSUD dinilai tidak banyak mengubah posisi perkara. Staf RSUD dan admin terdakwa hanya memastikan bahwa pencairan dana proyek dilakukan secara bertahap dan proyek memang telah dibayarkan. Adapun Retno dari bagian keuangan menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam proses administrasi keuangan, termasuk terkait penetapan pemenang proyek.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar