Dishub Pasang Banner Tarif Parkir di Sejumlah Titik Alun-alun, Ini Besarannya: Jika Melanggar, Laporkan!

Dishub pasang banner tarif parkir di kawasan aloon-aloon Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo memasang banner tarif parkir resmi di sejumlah titik kawasan Alun-alun guna mengantisipasi praktik penarikan tarif liar, terutama di momen keramaian seperti Lebaran.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait besaran tarif parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kabid Sarpras dan Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, menegaskan bahwa tarif parkir sudah ditentukan dan wajib dipatuhi oleh seluruh juru parkir (jukir).
“Tarif sudah jelas. Untuk sepeda motor normal Rp2.000, dan saat insidentil seperti Lebaran menjadi Rp3.000. Sementara mobil normal Rp3.000 dan insidentil Rp5.000,” ujarnya kepada Sinyal, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, pemasangan banner tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui tarif resmi, sekaligus menjadi kontrol di lapangan agar tidak terjadi pungutan melebihi ketentuan.
Dishub juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelanggaran. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk menindak jukir yang masih nekat menarik tarif di luar aturan.
“Kalau ada yang menarik lebih dari itu, silakan dicatat dan laporkan. Kami akan tindaklanjuti bersama aparat,” tegasnya.
Laporan dapat disampaikan melalui call center resmi Dishub Ponorogo di nomor 081 1378 4890.
Dengan adanya banner tarif resmi yang terpasang, Dishub berharap masyarakat lebih sadar akan haknya dan tidak ragu melapor jika menemukan praktik parkir “nuthuk” yang merugikan.
Di sisi lain, upaya ini juga menjadi ujian bagi kedisiplinan para jukir di lapangan: patuh pada aturan, atau justru kembali bermain di tengah ramainya pengunjung.
Penulis : Nanang
