Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Mojokerto Ringkus Dua Residivis, Sabu Rp126 Juta Disita
MOJOKERTO, SINYALPONOROGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang rumah di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (31) dan RKH (39). Dari tangan keduanya, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram senilai kurang lebih Rp126 juta,” ujar AKP Eriek, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Polisi kini masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Mojokerto menekan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat terlarang.(Nang/Humas).
