Jerat Utang Berujung Hilangnya Rumah, Warga Jambon Mengadu: Terima Rp40 Juta, Ditagih Rp158 Juta

PONOROGO, SINYALPONOROGO – Nasib getir menimpa Suprihatin (32), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon Ponorogo. Rumah satu-satunya seluas 189 meter persegi yang ia tempati bersama keluarga, kini terancam lepas setelah terseret skema utang yang diduga bermasalah.
Alih-alih mendapatkan solusi keuangan, Suprihatin justru dihadapkan pada tuntutan pelunasan hingga Rp158 juta. Padahal, uang yang ia akui benar-benar diterima hanya Rp40 juta.
“Ini saya dimintai melunasi utang Rp158 juta. Padahal saya hanya terima uang Rp40 juta,” ujarnya, Kamis (30/4/2026), dengan nada kebingungan.
Awal Mula: Pinjaman Berujung “Jual Beli”
Kisah ini bermula pada 14 April 2025. Saat itu, Suprihatin mengaku langsung meminjam uang kepada Ernawati, warga Magetan, yang disebut berasal dari koperasi.
Dalam kesepakatan awal, nilai pinjaman disebut Rp40 juta. Namun dalam prosesnya, muncul tambahan biaya notaris dan biaya lain hingga total mencapai Rp50 juta. Meski demikian, uang yang benar-benar diterima Suprihatin di tangan tetap hanya Rp40 juta.
Yang membuatnya kian terjebak, Suprihatin diminta mengikuti skenario tertentu saat berada di hadapan notaris di kawasan Jalan Baru Suromenggolo, Ponorogo.
“Saya disuruh bilang ini bukan utang piutang, tapi jual beli. Katanya kalau tidak begitu, uangnya tidak bisa cair,” ungkapnya menirukan arahan Ernawati.
Dalam kondisi terdesak kebutuhan ekonomi dan minim pemahaman hukum, Suprihatin mengaku menuruti arahan tersebut tanpa curiga.
Sertifikat Berpindah Nama
Kejutan baru ia rasakan setelah proses di notaris selesai. Sertifikat rumah yang semula atas namanya, ternyata telah beralih menjadi atas nama Ernawati dan pihak yang disebut sebagai “bos”-nya.
“Kaget saya, ternyata sertifikat rumah saya sudah berubah nama,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga diikat dengan surat perjanjian yang menyebutkan kewajiban pelunasan hingga Rp158 juta dalam waktu satu tahun, tepatnya sampai 14 April 2026.
Jika gagal melunasi, tanah dan rumah akan dijual ke pihak lain, dan ia diminta mengosongkan rumah tanpa kompensasi.
Ancaman Penyegelan
Situasi memuncak pada Kamis (30/4/2026). Suprihatin mengaku didatangi Ernawati bersama sejumlah orang ke rumahnya.
“Kedatangannya minta pelunasan. Kalau tidak, rumah akan disegel dan dijual,” ujarnya.
Merasa terpojok, Suprihatin akhirnya mengadu ke ormas GRIB Jaya Ponorogo untuk mencari perlindungan dan pendampingan.
Dugaan Rekayasa dan Desakan Penyelidikan
Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan perlu ditelusuri lebih dalam.
“Kita sudah coba komunikasi dengan pihak Ernawati, tapi belum ada respons. Kalau tidak ada itikad baik, kasus ini akan kita teruskan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut, termasuk dugaan permainan dalam perubahan status kepemilikan sertifikat.
“Dalam jual beli itu harus ada bukti kwitansi, diketahui desa. Ini tidak ada. Makanya akan kita telusuri agar kasus ini terang benderang,” imbuhnya.
Tanpa Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Ernawati belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pinjaman yang tidak transparan. Dalam kondisi terdesak, skema yang tampak sebagai solusi cepat justru bisa berujung pada kehilangan aset paling berharga: rumah tempat bernaung.(Team Redaksi).