Atika Banowati DPRD Jatim Serukan Perang Lawan Judi Online di Era Digital

Sosialisasi literasi digital & Stop Judi online bersama Hj. Atika Banowati, SH anggota Komisi D DPRD Propinsi Jatim fraksi partai Golkar
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Upaya memerangi maraknya praktik judi online di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital terus digencarkan. Melalui kegiatan Sosialisasi Literasi Digital dan Bahaya Judi Online yang digelar di Hotel Maesa, Ahad (31/5/2026), Hj. Atika Banowati, SH, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar, menyerukan pentingnya gerakan bersama melawan judi online.
Kegiatan yang menyasar masyarakat umum ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo drh. H. Sapto Djadmiko, MM dan Kanit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo IPDA Bambang Santoso.
Meski tidak dapat hadir secara langsung, Atika Banowati tetap menyampaikan pesan melalui moderator. Ia menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun keharmonisan keluarga.
“Judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan yang bisa menghancurkan masa depan. Karena itu, masyarakat harus cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pesannya.
Ia juga menyoroti maraknya platform digital yang disusupi konten perjudian, sehingga diperlukan pemahaman literasi digital yang kuat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh atau terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.
Perkuat Literasi Digital
Dalam pemaparannya, Sapto Djadmiko menekankan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era digital. Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
“Dengan literasi yang baik, masyarakat tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga bisa memilah informasi, menjaga keamanan data, serta berperilaku bijak di ruang digital,” ujarnya.
Ancaman Hukum Tegas
Sementara itu, IPDA Bambang Santoso menegaskan bahwa praktik judi online memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terbaru.
Untuk penyelenggara atau bandar, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Sedangkan pemain judi online dapat dikenai hukuman hingga 3 tahun penjara. Bahkan, pihak yang terlibat dalam penyaluran atau penerimaan taruhan juga dapat diproses hukum layaknya penyelenggara.
Ia menambahkan, bentuk judi online saat ini semakin beragam, mulai dari slot, taruhan olahraga, hingga kasino digital yang mudah diakses melalui perangkat ponsel.
Langkah Pencegahan
Polres Ponorogo terus melakukan berbagai langkah pencegahan, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, pemasangan imbauan publik, patroli siber, hingga penegakan hukum secara tegas.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan langkah mandiri, seperti memblokir situs judi, menghapus aplikasi terkait, serta menjauhi lingkungan digital yang mempromosikan perjudian. Bagi yang sudah terlanjur kecanduan, disarankan untuk mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, serta dukungan penuh dari keluarga.
Ajakan Bersama
Melalui kegiatan ini, Atika Banowati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dengan meningkatkan literasi digital dan saling mengingatkan dalam lingkungan keluarga maupun sosial.
“Perang melawan judi online bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Lindungi diri, keluarga, dan generasi muda dari bahaya dunia maya,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kesadaran masyarakat Ponorogo terhadap pentingnya literasi digital sekaligus membangun benteng bersama melawan ancaman judi online di era digital.
Penulis : Nanang