Menanti Permendagri, 257 Desa di Ponorogo Bersiap Gelar Pilkades Serentak
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo masih menunggu kepastian regulasi teknis dari pemerintah pusat. Di tengah penantian tersebut, dinamika di tingkat desa mulai bergerak, seiring berakhirnya masa jabatan puluhan kepala desa tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 25 April 2024.
Salah satu poin krusial adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode. Namun, implementasi teknis di daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Masih menunggu Permendagri,” ujar Toni kepada sinyal Ponorogo Jumat, 1/5/2026.
Pemkab Ponorogo mencatat, sebanyak 257 desa akan mengikuti Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada akhir Mei atau awal Juni 2027. Angka ini menunjukkan besarnya skala kontestasi yang akan terjadi di tingkat desa.
Di sisi lain, tahun ini terdapat sekitar 60 kepala desa yang masa jabatannya berakhir. Kekosongan tersebut akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs) hingga kepala desa definitif terpilih melalui Pilkades serentak.
Penulis : Nanang
