Miris Judol, Hj. Atika Banowati Ajak Warga Ponorogo Jauhi Judi Online

Sosialisasi gerakan digital sehat & Stop Judi online bersama Hj. Atika Banowati, SH anggota Komisi D DPRD Propinsi Jatim fraksi partai Golkar
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Maraknya praktik judi online (judol) yang kian meresahkan membuat berbagai pihak turun tangan memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Atika Banowati, SH, melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Caffee Walpram, Jalan Pramuka, Ponorogo, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Atika menegaskan bahwa tidak ada cerita seseorang bisa menjadi kaya melalui judi online. Justru sebaliknya, judol menjadi pintu masuk berbagai persoalan, mulai dari kerugian finansial hingga rusaknya kehidupan keluarga.
“Ini yang harus dipahami masyarakat. Judi online itu merusak. Jangan pernah berharap bisa kaya dari situ, karena ujungnya justru kehancuran,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program DPRD Provinsi Jawa Timur yang dibawa Atika Banowati sebagai upaya meningkatkan literasi digital sekaligus membentengi masyarakat dari pengaruh negatif dunia maya.
![]() |
| Hj. Atika Banowati, SH anggota Komisi D DPRD Propinsi Jatim dalam acara stop judi online |
Menurutnya, pemahaman tentang judi online harus dibarengi dengan kemampuan bermedia sosial secara bijak. Pasalnya, saat ini berbagai platform digital kerap menjadi sarana promosi judol yang dikemas secara menarik dan menyesatkan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat paham apa itu judol, bagaimana dampaknya, serta bagaimana bersikap cerdas di media sosial agar tidak terjebak hoaks maupun ajakan judi online,” ujarnya.
Edukasi Digital Jadi Kunci
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo, drh. H. Sapto Djadmiko, MM, menekankan pentingnya gerakan bermedia sosial yang sehat. Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus memiliki kecakapan digital agar tidak mudah terpengaruh konten negatif.
Sapto menyoroti empat pilar utama kecakapan digital, yakni keterampilan, etika, keamanan, dan budaya digital. Menurutnya, tanpa bekal tersebut, masyarakat sangat rentan terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan, termasuk judi online.
“Media sosial itu tidak bisa dihindari, tapi harus disikapi dengan bijak. Jika tidak, dampaknya bisa luas, dari hoaks hingga praktik ilegal seperti judi online,” jelasnya.
Ancaman Hukum dan Dampak Nyata
Sementara itu, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, IPDA Bambang Santoso, SH, MH, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa baik penyelenggara maupun pemain judi online dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk UU ITE dan KUHP terbaru.
Selain aspek hukum, Bambang juga menyoroti dampak nyata judol di masyarakat, seperti kecanduan, meningkatnya utang, konflik keluarga, hingga gangguan psikologis.
“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari judi online. Karena itu, pencegahan melalui edukasi seperti ini sangat penting,” ungkapnya.
Ubah Pola Pikir, Selamatkan Masa Depan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami bahaya judi online, tetapi juga mampu mengubah pola pikir agar tidak mudah tergoda.
Atika menutup kegiatan dengan pesan kuat agar masyarakat saling mengingatkan dan menjaga lingkungan dari pengaruh negatif digital.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan. Jangan sampai judol merusak masa depan kita,” pungkasnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir, sekaligus menjadi langkah nyata membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat di Ponorogo.
Penulis : Nanang
