BREAKING NEWS

Pemdes Nailan Rekrut Pegawai dengan Perjanjian Kerja, Ini Penjelasan Dinas PMD Ponorogo


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Pemerintah Desa Nailan, Kecamatan Slahung, mengambil langkah strategis dengan merekrut tiga pegawai desa melalui skema perjanjian kerja. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi cepat untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang mendesak, khususnya di bidang pemulasaraan jenazah dan pelayanan pernikahan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, S.STP, M.Si menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengangkatan Pegawai Desa dengan Perjanjian Kerja.

“Itu hak dan wewenang desa untuk melakukan rekrutmen pegawai desa dengan perjanjian kerja,” ujar Anik kepada Sinyal Ponorogo, Selasa (5/5/2026).

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 75 dan 76, disebutkan bahwa kepala desa dapat mengangkat pegawai dengan perjanjian kerja untuk membantu tugas perangkat desa, seperti kepala urusan, kamituwo, maupun kepala seksi. Namun, status mereka bukan sebagai perangkat desa tetap, melainkan tenaga pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Lebih lanjut, pengangkatan ini juga harus memperhatikan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) tahunan yang dilengkapi dengan perjanjian kerja resmi. Para pegawai tersebut juga berhak menerima honorarium yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADesa) maupun sumber pendapatan lain yang sah.

Sementara itu, Kepala Desa Nailan, Nurhadi, mengungkapkan bahwa rekrutmen ini dilakukan karena adanya kekosongan peran penting di desa. Selama ini, tugas pemulasaraan jenazah dan pelayanan pernikahan ditangani oleh modin desa yang kini telah meninggal dunia.

“Desa sangat membutuhkan. Setelah konsultasi dengan camat dan melalui musyawarah desa, akhirnya diputuskan untuk menunjuk tiga pegawai dengan perjanjian kerja,” jelasnya.

Dari tiga pegawai yang dilantik, dua orang bertugas sebagai pemulasaraan jenazah dan satu orang sebagai petugas pelayanan pernikahan. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelayanan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan fleksibilitas pemerintah desa dalam mengelola sumber daya manusia, selama tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Dengan pendekatan tersebut, desa diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih responsif dan tepat sasaran bagi warganya.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar