BREAKING NEWS

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, Humas RSU Aisyiyah: “Harus Ditangani di Faskes Tingkat Pertama”


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Tidak semua penyakit bisa langsung dirujuk ke rumah sakit dengan klaim BPJS Kesehatan. Hal ini kembali ditegaskan oleh Humas RSU Aisyiyah dr. Sutomo Ponorogo, Muh. Arbangin, S.Kep, Ns sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami alur pelayanan kesehatan yang benar.

Menurut Arbangin, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh penyakit dapat langsung ditangani di rumah sakit (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut/FKRTL). Padahal, dalam aturan BPJS Kesehatan, terdapat 144 jenis penyakit yang wajib ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri.

“Pelayanannya harus di FKTP, bukan di FKRTL. Ini yang sering jadi kesalahpahaman dan membuat rumah sakit seolah-olah membatasi pelayanan,” tegas Arbangin Rabu, 10/6/2026.

Dasar Aturan: Bukan Penolakan, Tapi Sistem Berjenjang

Ketentuan ini mengacu pada KMK No. 1186 Tahun 2022, yang mengatur sistem rujukan berjenjang dalam layanan BPJS Kesehatan.


Dalam sistem ini: FKTP: Menangani penyakit ringan hingga sedang sedangkan FKRTL (rumah sakit): Menangani kasus lanjutan, komplikasi, atau yang membutuhkan penanganan spesialis. 

Artinya, jika penyakit masih bisa ditangani di FKTP, maka tidak diperbolehkan langsung dirujuk ke rumah sakit, kecuali ada indikasi medis tertentu.

Contoh Penyakit yang Harus Ditangani di FKTP

Berikut beberapa kelompok penyakit dari total 144 daftar tersebut:

1. Penyakit Umum & Penyakit Dalam

Diabetes melitus tanpa komplikasi, Hipertensi esensial, Gastritis dan diare, Demam tifoid, Hepatitis ringan

2. Sistem Pernapasan

Influenza, Faringitis, tonsilitis, Asma bronkial ringan, Bronkitis akut, Tuberkulosis tanpa komplikasi

3. Kulit & Kelamin

Jerawat ringan (akne vulgaris), Skabies (kudis), Dermatitis, Infeksi jamur (tinea), Herpes tanpa komplikasi

4. Sistem Saraf & Psikiatri

Migrain, Vertigo, Bell’s palsy, Insomnia, Gangguan somatoform

5. Mata, Telinga, dan Hidung

Konjungtivitis, Mata kering, Rabun ringan (miopia/hipermetropia), Otitis (infeksi telinga), Rhinitis

6. Kehamilan & Kesehatan Wanita

Kehamilan normal, Vaginitis dan vulvitis, Infeksi saluran kemih ringan, 

7. Penyakit Infeksi & Tropis

Demam dengue (tanpa komplikasi berat), Malaria ringan, Cacingan, Disentri.

Kenapa Tidak Bisa Langsung ke Rumah Sakit?

Arbain menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit, mengoptimalkan peran puskesmas dan klinik, menjamin pelayanan lebih cepat dan merata, mengendalikan pembiayaan BPJS agar tetap berkelanjutan.

“Kalau semua langsung ke rumah sakit, sistem bisa kewalahan. Padahal banyak penyakit yang sebenarnya bisa selesai di tingkat pertama,” ujarnya.

Jawaban atas Keluhan Netizen

Pernyataan ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat di media sosial yang menganggap rumah sakit menolak pasien BPJS.

Padahal, menurut Arbain, bukan penolakan, melainkan penyesuaian terhadap regulasi.

“Masyarakat perlu memahami mekanisme ini. Kalau memang sesuai indikasi, pasti akan dirujuk. Tapi kalau masih bisa ditangani di FKTP, ya harus di sana dulu,” jelasnya.

Edukasi untuk Masyarakat

RSU Aisyiyah Ponorogo berharap masyarakat datang terlebih dahulu ke FKTP mengikuti alur rujukan resmi tidak langsung ke rumah sakit kecuali kondisi darurat. Dengan pemahaman ini, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar