DPC Grib Jaya Ponorogo Soroti Koperasi Tanpa IUSP, Minta Dinas Bertindak Tegas
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Keberadaan koperasi tanpa izin usaha simpan pinjam (IUSP) di Kabupaten Ponorogo menuai sorotan serius. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Ponorogo mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum), untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik koperasi ilegal tersebut.
Sorotan ini mencuat menyusul terbitnya surat peringatan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.3.2/9022/115.2/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera tidak memiliki legalitas berupa Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), sehingga tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penghimpunan maupun penyaluran dana baru.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M., dalam surat itu juga menginstruksikan agar koperasi hanya melayani angsuran pinjaman yang telah berjalan serta mengembalikan simpanan anggota, hingga seluruh perizinan dipenuhi. Selain itu, seluruh kantor cabang yang melakukan aktivitas simpan pinjam diminta untuk ditutup.
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Ketua DPC Grib Jaya Ponorogo, Hari Bara, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat bahwa koperasi tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana diduga masih berlangsung, meskipun sudah ada larangan resmi dari pemerintah provinsi.
“Kalau sudah jelas tidak memiliki izin, maka tidak boleh ada toleransi. Harus ditutup sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hari Bara Selasa, 16/6/2026.
Menurutnya, pembiaran terhadap koperasi ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih, koperasi tersebut disebut telah beroperasi lebih dari dua tahun di Ponorogo tanpa mengantongi izin resmi.
Ia menambahkan, alasan pihak koperasi yang mengaku masih beroperasi untuk “menyelamatkan” dana masyarakat tidak bisa dijadikan pembenaran. Justru kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlunya tindakan cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas dan merusak citra koperasi secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu pengurus koperasi juga telah mengakui bahwa pihaknya menerima surat teguran dari dinas terkait yang melarang aktivitas operasional sebelum izin dipenuhi. Meski demikian, aktivitas di lapangan diduga masih berjalan.
Dalam surat peringatannya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur memberikan tenggat waktu satu bulan sejak surat diterima untuk melengkapi legalitas. Jika tidak dipatuhi, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. DPC Grib Jaya Ponorogo berharap Dinas Perdakum setempat tidak ragu mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat serta menegakkan aturan yang berlaku.
Kini, publik menanti sikap pemerintah daerah: apakah akan bertindak tegas sesuai regulasi, atau membiarkan praktik koperasi tanpa izin terus berjalan di tengah masyarakat.(Nang/Red).

