DPRD Jatim Cari Jalan Tengah Tambang vs Wisata Ngebel

Rapat koordinasi dan kunjungan lapangan di kecamatan ngebel Ponorogo terkait penanganan pertambangan
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Polemik aktivitas tambang galian C di kawasan wisata Ngebel kembali mengemuka. Komisi D DPRD Jawa Timur turun langsung dengan menggelar rapat koordinasi lintas lembaga di Pendopo Kecamatan Ngebel, Kamis (11/6/2026), untuk mencari titik temu antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan pariwisata.
Rapat ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari anggota DPR RI, pemerintah provinsi Jawa Timur, Pemkab Ponorogo, hingga instansi teknis seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Hadir pula Ketua Komisi D DPRD Jatim H. Abdul Halim yang memimpin jalannya diskusi, serta anggota Komisi V DPR RI H. Ali Mufthi.
Alih-alih sekadar forum seremonial, pertemuan berlangsung dinamis. Sorotan utama mengarah pada keberlanjutan aktivitas tambang yang dinilai kian kontras dengan arah pembangunan Ngebel sebagai kawasan wisata unggulan.
Hj. Atika Banowati, anggota Komisi D DPRD Jatim, secara tegas menyuarakan kegelisahan masyarakat. Ia menilai geliat pariwisata Ngebel—yang mulai menunjukkan tren positif—terancam oleh aktivitas angkutan material tambang yang masif.
“Pariwisata ini sedang tumbuh, tapi di sisi lain puluhan truk hilir-mudik membawa material. Jalan cepat rusak, kenyamanan wisata terganggu. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Menurut Atika, jika merujuk pada Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Ponorogo, kawasan Ngebel sejatinya diposisikan sebagai zona pariwisata sekaligus penyangga lingkungan. Artinya, aktivitas ekstraktif seperti tambang semestinya dibatasi atau bahkan direlokasi dari wilayah tersebut.
Wacana relokasi tambang pun mengemuka dalam forum. Pemerintah disebut akan mengkaji ulang zonasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk inspektur tambang, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.
Di sisi lain, Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, membeberkan dinamika di balik lahirnya kebijakan tata ruang daerah. Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan awal, Ngebel dan sebagian Jenangan memang dirancang sebagai kawasan penyangga pariwisata.
Namun, dalam proses pembahasan di tingkat pusat, pemerintah daerah diminta tetap menyediakan ruang bagi aktivitas pertambangan sebagai salah satu syarat persetujuan RTRW.
“Jadi ada kompromi di situ. Setelah perda disahkan, kami mencoba mengajukan pembatasan aktivitas tambang ke Kementerian ESDM,” jelasnya.
Kendati demikian, ruang gerak pemerintah kabupaten dinilai terbatas. Sejak kewenangan perizinan tambang beralih ke pemerintah provinsi, Pemkab Ponorogo tidak lagi memiliki otoritas langsung untuk menghentikan atau menerbitkan izin usaha pertambangan.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menegaskan bahwa pendekatan parsial tidak akan menyelesaikan persoalan. Ia mendorong lahirnya kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Tambang memang menyangkut ekonomi masyarakat, tapi wisata juga masa depan daerah. Lingkungan harus tetap dijaga. Ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja,” katanya.
Menurut Halim, Telaga Ngebel sebagai ikon wisata Ponorogo memiliki nilai strategis yang tidak hanya berdampak pada ekonomi lokal, tetapi juga citra daerah. Karena itu, keberlanjutannya harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Jatim berencana membawa persoalan ini ke forum yang lebih luas dengan melibatkan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang lebih konkret, termasuk kemungkinan penataan ulang izin tambang di kawasan sensitif.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, satu hal menjadi jelas: masa depan Ngebel sedang dipertaruhkan. Apakah ia akan berkembang sebagai destinasi wisata unggulan yang lestari, atau justru tergerus oleh aktivitas tambang yang tak terkendali—semuanya kini bergantung pada keputusan para pemangku kebijakan.(Nang/Red).