BREAKING NEWS

KAJIAN ETIK TENTANG INDEPENDENSI DEWAN JURI DALAM FESTIVAL NASIONAL REOG PONOROGO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TATA KELOLA KEBUDAYAAN

KAJIAN ETIK TENTANG INDEPENDENSI DEWAN JURI DALAM FESTIVAL NASIONAL REOG PONOROGO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TATA KELOLA KEBUDAYAAN

Oleh : Heri Lentho, Praktisi & Pemerhati Budaya Jawa Timur


A. LATAR BELAKANG

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) merupakan salah satu festival budaya paling bergengsi di Indonesia dan menjadi ikon utama rangkaian Grebeg Suro. Festival ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi ruang kompetisi, regenerasi, inovasi artistik, sekaligus pelestarian warisan budaya Reog Ponorogo.

Dalam perkembangannya, FNRP tidak hanya menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi juga arena pembentukan standar artistik, legitimasi sosial, serta prestise bagi kelompok-kelompok Reog dari berbagai daerah. Oleh karena itu, integritas sistem penilaian dan independensi dewan juri menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap festival.

Pengakuan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO semakin meningkatkan posisi strategis festival ini sebagai etalase budaya Indonesia di tingkat dunia. Dengan demikian, standar tata kelola festival harus semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

B. SEJARAH DAN POSISI STRATEGIS FESTIVAL NASIONAL REOG PONOROGO

Festival Nasional Reog Ponorogo merupakan bagian utama dari perayaan Grebeg Suro yang diselenggarakan setiap tahun di Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Ponorogo, FNRP telah berlangsung lebih dari tiga dekade dan menjadi ajang kompetisi Reog terbesar di Indonesia. 

Pada tahun 2025, jumlah peserta mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan festival. FNRP juga secara konsisten masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata dan menjadi salah satu festival budaya unggulan nasional.

FNRP tidak sekadar lomba kesenian, melainkan instrumen diplomasi budaya, pelestarian tradisi, pengembangan ekonomi kreatif, dan pendidikan kebudayaan bagi generasi muda.

C. PRINSIP DASAR KODE ETIK DEWAN JURI

Dalam berbagai festival seni nasional maupun internasional, terdapat prinsip universal yang menjadi pedoman etika dewan juri:

Independensi

Juri harus bebas dari pengaruh peserta, sponsor, penyelenggara, maupun pihak lain yang dapat mempengaruhi objektivitas penilaian.

Imparsialitas

Semua peserta memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya keberpihakan.

Menghindari Konflik Kepentingan

Juri tidak boleh memiliki hubungan yang dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian bagi peserta tertentu.

Transparansi

Proses penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Menjaga Marwah Kompetisi

Juri berkewajiban menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap hasil perlombaan.

D. PERSOALAN ETIK: KETIKA JURI MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA PESERTA SEBELUM KOMPETISI

Secara etik, terdapat perbedaan mendasar antara:

  1. Pembinaan yang dilakukan sebelum penunjukan sebagai juri.
  2. Konsultasi terbuka yang diberikan kepada seluruh peserta secara setara.
  3. Pendampingan khusus kepada peserta tertentu menjelang atau selama kompetisi.

Apabila seorang juri memberikan arahan artistik, masukan garapan, koreografi, konsep pertunjukan, atau evaluasi khusus kepada salah satu peserta sebelum proses penjurian berlangsung, maka dapat muncul persepsi konflik kepentingan.

Walaupun tidak selalu berarti terjadi pelanggaran hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan:

  • Ketidaksetaraan akses pengetahuan antar peserta.
  • Dugaan keberpihakan.
  • Menurunnya kepercayaan peserta terhadap hasil lomba.
  • Rusaknya legitimasi dewan juri.
  • Menurunnya reputasi festival.

Dalam tata kelola festival profesional, persepsi konflik kepentingan sering kali dianggap sama seriusnya dengan konflik kepentingan itu sendiri karena menyangkut kepercayaan publik.

E. PERAN DINAS KEBUDAYAAN SEBAGAI FASILITATOR

Dinas Kebudayaan pada prinsipnya bertugas:

  • Memfasilitasi pengembangan kapasitas peserta.
  • Menyelenggarakan pelatihan dan workshop secara terbuka.
  • Menjamin kesetaraan akses informasi.
  • Menjaga tata kelola kompetisi yang adil.

Karena itu, apabila terdapat pembinaan teknis terhadap peserta, idealnya dilakukan:

  • Sebelum penetapan juri.
  • Secara terbuka kepada seluruh peserta.
  • Melalui klinik, workshop, atau bimbingan bersama.
  • Dengan dokumentasi yang transparan.

Model pembinaan tertutup yang hanya melibatkan peserta tertentu berpotensi menimbulkan pertanyaan etik meskipun tidak selalu melanggar aturan formal.

F. REKOMENDASI

  1. Menyusun Kode Etik Juri FNRP secara tertulis.
  2. Mewajibkan penandatanganan pakta integritas seluruh juri.
  3. Mengatur masa karantina etik juri sebelum festival.
  4. Melarang konsultasi artistik kepada peserta setelah penetapan juri.
  5. Membentuk Komite Etik Festival.
  6. Menyediakan mekanisme pengaduan peserta.
  7. Mempublikasikan pedoman konflik kepentingan.
  8. Memisahkan fungsi pembina dan fungsi penilai.

PENUTUP

Festival Nasional Reog Ponorogo adalah mahkota kebudayaan Indonesia. Karena itu, menjaga integritas dewan juri bukan semata persoalan administratif, melainkan upaya menjaga kehormatan Reog itu sendiri. Ketika peserta percaya pada keadilan proses, maka kemenangan menjadi terhormat. 

Namun ketika kepercayaan mulai dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil perlombaan, melainkan marwah kebudayaan yang diwariskan turun-temurun.***



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar