Tambang di Ngebel Dipersoalkan, DPRD Jatim Tegaskan Kawasan Wisata Harus Dijaga

Suasana rapat koordinasi Komisi D DPRD Propinsi Jatim bersama ESDM serta Pemkab Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Aktivitas pertambangan di kawasan Kecamatan Ngebel dan Jenangan kembali menuai sorotan. Warga mengaku resah dan mendesak adanya penutupan tambang karena dinilai mengancam keselamatan serta merusak kawasan yang sejatinya merupakan zona pariwisata dan penyangga lingkungan.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Ngebel, Kamis (11/6/2026), yang dihadiri Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Abdul Halim, SH, MH, bersama anggota Komisi D Hj. Atika Banowati, SH, Sasa, Miseri Effendi, SH, MH serta perwakilan dari ESDM Provinsi Jatim, Pemkab Ponorogo melalui DPUPKP dan DLH, serta unsur Forkopimca dan tokoh masyarakat setempat, Kamis (11/6/2026).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan jalan hingga gangguan terhadap sektor pariwisata akibat lalu lalang kendaraan dump truck. Selain itu, kekhawatiran akan keselamatan juga menjadi alasan utama tuntutan penutupan tambang.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menegaskan bahwa Kecamatan Ngebel memiliki posisi strategis sebagai kawasan wisata dan penyangga lingkungan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.
“Rapat ini sangat strategis karena akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus mengacu pada regulasi yang ada. Titik beratnya jelas, Ngebel adalah zonasi khusus pariwisata dan penyangga lingkungan. Itu clear,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir, karena Komisi D akan menjadikan ketentuan tata ruang sebagai pedoman utama dalam menentukan langkah ke depan.
“Kami memang belum bisa memutuskan hari ini, tetapi hasil dari pembahasan ini tidak akan jauh dari pedoman bahwa Ngebel adalah kawasan wisata dan penyangga lingkungan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Jatim, Hj. Atika Banowati, menekankan bahwa proses penataan tambang/galian C harus melalui mekanisme yang sesuai aturan, termasuk koordinasi lintas sektor.
“Kedepan kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, serta Inspektur Tambang. Ini bagian dari upaya menegakkan fungsi kawasan sesuai tata ruang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tambang-tambang yang berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan harus direlokasi.
“Jika mengacu pada Perda RTRW Ponorogo, Ngebel adalah zona khusus pariwisata dan penyangga lingkungan. Maka aktivitas pertambangan harus menyesuaikan, termasuk kemungkinan relokasi,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan ESDM Provinsi Jawa Timur, Dewi, menjelaskan bahwa setiap izin operasional tambang diterbitkan berdasarkan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, seluruh aktivitas tambang seharusnya berjalan sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan dan ditandai dengan patok batas.
“Jika ada aktivitas pertambangan di luar titik koordinat yang diizinkan, maka itu harus ditertibkan,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah konkret penyelesaian persoalan tambang di Ngebel. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan sektor pariwisata, pemerintah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan kawasan.
Dengan posisi Ngebel sebagai salah satu destinasi unggulan Ponorogo, penataan aktivitas pertambangan menjadi keniscayaan agar tidak merusak potensi wisata sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.
Penulis : Nanang
