Mitra SPPG Nailan Soroti Transparansi Suspen, Minta Korwil SPPI Profesional Jalankan Pengawasan MBG
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Polemik penghentian sementara (suspensi) operasional SPPG Nailan di Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, memunculkan sorotan dari mitra setempat. Agus Zamroni, yang akrab disapa Abah, mempertanyakan dasar keputusan suspend yang dinilai belum didukung data teknis dan hasil uji laboratorium yang jelas.
Menurut Abah, keputusan strategis seperti penghentian operasional seharusnya merujuk pada hasil uji resmi, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia mempertanyakan apakah telah ada hasil laboratorium yang menyatakan IPAL di SPPG Nailan tidak memenuhi syarat (TMS), ataukah keputusan tersebut hanya berdasar penilaian subjektif di lapangan.
“Jangan sampai pengambilan keputusan seperti ahli nujum. Harus ada data yang bisa dipertanggungjawabkan, apalagi ini menyangkut keberlangsungan program besar seperti MBG,” tegasnya Rabu, 3/6/2026.
Sudah Kantongi Sertifikat Resmi
Abah menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses pembangunan dan operasional sesuai standar prosedur (SOP). Bahkan, desain konstruksi IPAL telah dilaporkan sejak awal dalam pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menambahkan, IPAL di SPPG Nailan telah melalui pengujian oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo dan dinyatakan memenuhi baku mutu air limbah. Hal itu diperkuat dengan terbitnya sertifikat SLHS yang diserahkan pada 16 April 2026, setelah melalui inspeksi langsung oleh tim terkait.
“Kalau sudah dinyatakan layak oleh DLH dan Dinkes, seharusnya itu menjadi acuan. Jangan sampai ada penilaian lain yang justru bertentangan,” ujarnya.
Inspeksi Tanpa Libatkan Satgas MBG
Pada inspeksi lapangan yang dilakukan Korwil dan Korcam SPPI pada 2 Juni 2026, Abah mengakui kondisi lingkungan SPPG Nailan dinilai bersih. Tidak ditemukan genangan limbah, dan sistem pembuangan disebut berjalan baik melalui peresapan.
![]() |
Namun demikian, ia menyayangkan tidak dilibatkannya Satgas MBG Kabupaten Ponorogo dalam inspeksi tersebut. Padahal, menurutnya, Satgas yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DLH memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan sanitasi dan keamanan pengolahan pangan.
“Ini menyangkut keamanan makanan untuk masyarakat. Harusnya semua pihak yang berwenang dilibatkan agar hasilnya objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Dampak Luas bagi Relawan dan Supplier
Suspensi operasional SPPG Nailan, lanjut Abah, tidak hanya berdampak pada mitra, tetapi juga pada distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan, hingga para pemasok bahan pangan. Ia menilai kebijakan tanpa dasar kuat berpotensi mengganggu stabilitas pendapatan banyak pihak.
Meski demikian, ia mendukung langkah tegas terhadap pihak-pihak yang действительно melanggar aturan. “Kalau memang ada dapur yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dibina, ya harus ditindak sesuai prosedur. Tapi jangan asal,” katanya.
Harapan untuk Profesionalisme SPPI
Abah berharap para koordinator wilayah (Korwil) SPPI, khususnya di Ponorogo, dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan mengedepankan koordinasi lintas sektor. Ia mengingatkan bahwa program MBG merupakan inisiatif strategis negara dalam meningkatkan gizi anak sekaligus membuka lapangan kerja.
“Ini program bagus. Jangan dijalankan asal-asalan. Harus hati-hati, profesional, dan konsisten,” ujarnya.
Ia juga berharap SPPG Nailan dapat segera kembali beroperasi untuk melayani masyarakat penerima manfaat. Selain itu, ia meminta agar pihak Badan Gizi Nasional (BGN) tetap memenuhi kewajiban pembayaran kepada relawan dan mitra agar tidak terjadi kerugian akibat kebijakan yang dinilai belum prosedural.
“SPPG itu untuk melayani kebutuhan gizi anak-anak negeri dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harapan kami, semua bisa kembali normal dan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Shiella selaku Korwil SPPI MBG Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.(Team Redakasi).

