BREAKING NEWS

Tak Ada Kenaikan Tarif PPh Badan, Ini Penjelasan Lengkap Perubahan Aturan Pajak Terbaru


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Isu kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 11 persen menjadi 22 persen tengah ramai diperbincangkan pelaku usaha, khususnya CV dan PT. Namun, narasi tersebut dinilai kurang tepat. Aparat pajak menegaskan, yang terjadi bukan kenaikan tarif, melainkan perubahan skema perhitungan pajak yang kembali ke aturan dasar.

Seorang Account Representative (AR) pajak menjelaskan bahwa untuk memahami kondisi saat ini, pelaku usaha perlu melihat sejarah aturan perpajakan badan usaha di Indonesia.

Sebelum tahun 2013, seluruh wajib pajak badan—baik PT maupun CV—wajib menyelenggarakan pembukuan. Pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto fiskal, kemudian dikenakan tarif umum PPh Badan sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak.

Memasuki tahun 2013, pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang mengubah skema tersebut secara signifikan. Dalam aturan ini, pajak UMKM dikenakan secara final sebesar 1 persen dari omzet, bukan dari laba. Artinya, meskipun usaha belum tentu untung, pajak tetap harus dibayar berdasarkan peredaran bruto.

Kemudian pada tahun 2018, aturan ini diperbarui melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Tarifnya diturunkan menjadi 0,5 persen dari omzet, tetap bersifat final. Namun, penggunaan skema ini dibatasi waktu: PT hanya boleh menggunakan selama 3 tahun, sementara CV dan firma selama 4 tahun.

“Banyak yang nyaman dengan skema final ini karena sederhana. Tapi perlu diingat, itu hanya fasilitas sementara,” jelas AR pajak tersebut.

Kini, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengembalikan mekanisme penghitungan pajak ke sistem normal seperti sebelum 2013. Pajak kembali dihitung berdasarkan laba bersih fiskal (penghasilan neto).

Namun demikian, tarifnya tidak lagi 25 persen. Sejak tahun 2020, tarif umum PPh Badan telah diturunkan menjadi 22 persen.

Menariknya, pemerintah tetap memberikan fasilitas bagi usaha kecil. Untuk wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, diberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.

Artinya, tarif efektif yang dikenakan hanya: 11 persen (50% x 22%) dari penghasilan kena pajak.

Penghasilan kena pajak sendiri diperoleh dari penghasilan neto fiskal yang telah dikurangi kompensasi kerugian fiskal (jika ada).

Sementara itu, untuk badan usaha dengan omzet di atas Rp50 miliar, tidak mendapatkan fasilitas tersebut dan dikenakan tarif penuh sebesar 22 persen.

Adapun untuk kelompok usaha dengan omzet antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, pengenaan pajaknya dilakukan secara proporsional. Sebagian penghasilan kena pajak dikenakan tarif 11 persen, dan sisanya 22 persen.

“Jadi bukan tarifnya yang naik dari 11 ke 22 persen. Tapi memang skemanya kembali ke normal. Kalau dulu bayar dari omzet, sekarang dari laba. Bahkan bisa jadi lebih ringan kalau pembukuannya bagus,” tegasnya.

Perubahan ini diharapkan mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam pembukuan serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan akurat.

Pemerintah juga mengimbau wajib pajak untuk tidak hanya melihat angka tarif semata, tetapi memahami dasar pengenaan pajaknya. Sebab, dalam banyak kasus, perhitungan berbasis laba justru lebih mencerminkan kemampuan ekonomi riil perusahaan.

Dengan demikian, isu kenaikan pajak hingga dua kali lipat dinilai sebagai kesalahpahaman yang perlu diluruskan.(Team Redaksi).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar