BREAKING NEWS

Saksi Bongkar Permintaan Rp1,5 Miliar ke RS Darmayu, Hanya Rp500 Juta yang Sampai ke Maidi

Gambar hanya ilustrasi saja...

SURABAYA, SINYALPONOROGO
– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di Kota Madiun. Seorang saksi kunci membeberkan adanya permintaan uang hingga Rp1,5 miliar kepada pemilik rumah sakit, namun realisasi dana yang diterima disebut hanya Rp500 juta.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (23/7/2026), saksi Aang Imam Subarkah mengaku pernah diperintah oleh Wali Kota Madiun nonaktif, H. Maidi, untuk meminta uang kepada pemilik RS Darmayu, Sugeng Prawoto.

Menurut Imam, permintaan awal mencapai Rp1,5 miliar. Namun, uang yang akhirnya berhasil dihimpun hanya sebesar Rp500 juta. Ia kemudian menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Maidi.

“Uang itu saya taruh di meja, dibungkus tas kresek,” ujar Imam di hadapan majelis hakim sebagaimana berita ini dilangsir Rmoljatim.

Ketika ditanya mengenai tujuan penyerahan uang tersebut, Imam mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak yang memberinya instruksi.

Jejak Relasi dan Peran di Balik Layar

Dalam keterangannya, Imam juga mengungkap kedekatannya dengan Maidi sejak masa pencalonan kepala daerah periode 2019–2024. Setelah terpilih, ia dipercaya mengelola sejumlah usaha milik Maidi, termasuk hotel.

Namun seiring waktu, perannya berkembang. Ia mengaku mulai dilibatkan dalam sejumlah proyek pemerintah, terutama proyek penunjukan langsung (PL). Dari proyek-proyek tersebut, keuntungan dikumpulkan dan dikelolanya.

Tak hanya itu, Imam juga menyebut dirinya sempat mengurusi transaksi jual beli tanah atas arahan Maidi, yang semakin menguatkan dugaan adanya pengelolaan dana di luar mekanisme resmi.

Tiga Terdakwa dalam Satu Perkara

Kasus ini tidak hanya menyeret nama Maidi. Dalam perkara yang sama, turut menjadi terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Tonny F. Pangaribuan, menegaskan bahwa keterangan saksi memiliki peran penting dalam membangun konstruksi perkara.

“Keterangan para saksi sangat vital untuk menggambarkan bagaimana peristiwa ini terjadi,” ujarnya.

Indikasi Pola Terstruktur

Terungkapnya permintaan dana hingga miliaran rupiah ini memperlihatkan adanya dugaan pola yang tidak sederhana. Mulai dari permintaan dana ke pihak swasta, pengelolaan proyek pemerintah, hingga pengumpulan keuntungan, semua disebut saling berkaitan.

Pengakuan saksi menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih jauh terkait aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Sidang Berlanjut

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK berupaya memperkuat pembuktian untuk mengurai secara jelas dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

Publik kini menanti perkembangan berikutnya, terutama apakah fakta-fakta di persidangan akan mengarah pada pembuktian yang lebih luas terkait dugaan aliran dana dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.(Nang/Rmoljatim).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar