BREAKING NEWS

Babak Baru Kasus Pengucilan Ponorogo! Pelapor Dipanggil Lagi, Polisi Sebut Ini Kasus Pertama

Gambar hanya ilustrasi saja...

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Kasus dugaan pengucilan warga di Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo, memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polsek Siman pada Kamis (6/8/2026), pelapor kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan lanjutan, Jumat (7/8/2026).

Kuasa hukum pelapor, Suryo Alam, SH, MH, mengatakan pemeriksaan lanjutan ini bertujuan melengkapi kronologi serta memperjelas asal-usul selebaran berisi “kesepakatan lingkungan” yang menjadi dasar dugaan pengucilan terhadap kliennya.

“Hari ini kami mendampingi klien untuk melengkapi keterangan. Semua sudah disampaikan secara runtut, mulai dari awal persoalan hingga beredarnya selebaran tersebut,” ujar Suryo.

Menurutnya, dokumen kesepakatan yang beredar luas di masyarakat itu memuat sejumlah poin yang membatasi interaksi sosial hingga aktivitas ekonomi keluarga kliennya. Dampaknya, kliennya tidak hanya mengalami tekanan sosial, tetapi juga kerugian secara ekonomi.

“Akibat pengucilan itu, klien kami merasa tertekan. Usaha mracang milik istrinya menjadi sepi, bahkan tidak laku sama sekali,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh kronologi serta dampak yang dialami kliennya telah disampaikan secara detail kepada penyidik. Selanjutnya, pihaknya mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.


“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Kami serahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas. Harapannya, masalah ini bisa selesai dengan baik dan warga kembali guyup rukun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto mengungkapkan bahwa kasus ini tergolong unik dan menjadi yang pertama terjadi di wilayah hukumnya. Pasalnya, sanksi sosial yang biasanya bersifat lisan, dalam kasus ini justru dituangkan dalam bentuk tertulis dan disebarluaskan.

“Ini kasus pertama. Biasanya sanksi sosial tidak tertulis, tapi ini dibuat dalam bentuk dokumen. Ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Pihak kepolisian akan memanggil seluruh pihak terkait guna memperjelas duduk perkara dan memastikan penanganan berjalan objektif.

“Kami akan mintai keterangan semua pihak agar masalah ini terang benderang,” tambahnya.

Polisi juga menyambut baik langkah Pemerintah Desa Manuk yang berencana memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih. Upaya ini dinilai penting untuk meredam konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya selebaran berisi kesepakatan lingkungan yang memuat berbagai larangan terhadap satu keluarga. Selebaran tersebut viral di masyarakat dan memicu polemik hingga berujung laporan ke kepolisian.

Kini, proses hukum berjalan beriringan dengan upaya mediasi, membuka peluang penyelesaian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial warga.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar