Diduga Gunakan Urug dari Tambang Ilegal, Proyek Sekolah Rakyat Rp2,1 Miliar di Ponorogo Disorot
![]() |
| Proyek pematangan pembangunan sekolah rakyat di Ponorogo diduga gunakan urug dari tambang ilegal |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Proyek pematangan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ponorogo senilai Rp2,1 miliar menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu diduga menggunakan material urug dari aktivitas pertambangan ilegal.
Berdasarkan data proyek, pekerjaan pematangan lahan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo dengan nomor kontrak 000.3.3/KH/07.02/PMB.BG/405.19/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Proyek ini dikerjakan oleh CV Muara Tirta dengan pengawasan dari CV Armenida.
Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa material urug untuk proyek di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan itu diduga berasal dari tambang ilegal di daerah Sambit Ponorogo dengan pemilik tambang warga Brahu, Kecamatan Siman.
Aktivis LSM Ponorogo, Hari Bara, mengaku geram atas dugaan tersebut. Ia menilai penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau benar urug itu dari tambang ilegal, ini harus ditindak tegas. Jangan sampai pemerintah terkesan membiarkan, bahkan memanfaatkan hasil tambang ilegal,” tegasnya, Sabtu (1/8/2026).
Senada, aktivis lainnya, Anom, mendesak Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk segera menghentikan proyek sementara hingga ada kejelasan terkait asal material yang digunakan.
“Ini soal komitmen. Di satu sisi pemerintah ingin menutup tambang ilegal, tapi di sisi lain justru diduga memanfaatkannya untuk proyek,” ujarnya.
Keduanya bahkan mengancam akan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jawa Timur apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Kami tidak main-main. Jika tidak ada tindakan, kami siap membawa ini ke ranah hukum,” kata Hari Bara.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek mengaku tidak mengetahui asal-usul material urug tersebut. Adi Nur Arifin, pengawas dari CV Armenida, menyebut pihaknya hanya fokus pada pengawasan teknis sesuai kontrak pekerjaan.
“Kami tidak tahu asal material. Yang kami awasi hanya volume pekerjaan, sekitar 9.600 meter kubik sesuai rencana,” jelasnya di lokasi proyek.
Hal serupa disampaikan Bayu, pelaksana lapangan dari CV Muara Tirta. Ia menyebut material urug diperoleh dari tambang milik warga, namun tidak mengetahui legalitasnya.
“Soal itu kami tidak tahu, karena kami hanya pelaksana. Informasinya diambil dari tambang milik Pak Boyadi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menegakkan aturan terhadap praktik pertambangan ilegal. Di tengah dorongan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendidikan, transparansi serta kepatuhan terhadap hukum menjadi sorotan utama publik.(Team Redaksi/Red).
