BREAKING NEWS

Dikucilkan Lewat “Kesepakatan Lingkungan”, Warga Siman Lapor Polisi: Diduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter

Suryo Alam, SH, MH bersama kliennya ketika buat laporan polisi 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Sebuah “kesepakatan lingkungan” yang berujung pada pengucilan sosial memicu polemik di Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo. Suratno, warga setempat, melalui kuasa hukumnya Suryo Alam, SH, MH dari SM Law Office, resmi melaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Pijeran Manuk (PIMA) ke Polsek Siman, Kamis (6/8/2026).

Laporan ini bermula dari beredarnya selebaran berisi hasil musyawarah yang dinilai sepihak dan merugikan kliennya. Dalam dokumen tersebut, terdapat 11 poin kesepakatan yang secara langsung membatasi interaksi sosial hingga aktivitas ekonomi keluarga Suratno.

“Klien kami tidak pernah merasa melakukan pelanggaran yang mencederai lingkungan. Namun tiba-tiba muncul kesepakatan yang dibuat tanpa kehadiran dan persetujuan klien kami,” ujar Suryo.

Selebaran itu tidak hanya berhenti sebagai dokumen internal. Menurut Suryo, isinya menyebar luas melalui grup WhatsApp hingga pesan pribadi warga. Dampaknya, kliennya kini dikucilkan secara sosial.

“Klien kami tidak lagi diakui dalam lingkungan. Ia mengalami tekanan moral dan merasa terhina. Ini bukan sekadar persoalan sosial, tapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kesepakatan jahat beredar luas di tengah masyarakat 

Dalam kesepakatan tersebut, warga dilarang berinteraksi dengan keluarga yang bersangkutan dalam berbagai bentuk—mulai dari tidak menghadiri hajatan, tidak mengundang dalam kegiatan sosial, hingga larangan berbelanja di usaha milik keluarga Suratno. Bahkan, terdapat sanksi bagi warga yang melanggar, seperti tidak mendapat bantuan saat memiliki hajatan.

Suryo menilai poin-poin tersebut sebagai bentuk “pengucilan sistematis” yang berpotensi melanggar hukum.

“Ini bukan lagi norma sosial biasa. Ada indikasi upaya pembunuhan karakter dan pemutusan sumber penghidupan. Istri klien kami memiliki usaha kecil di rumah, dan dengan adanya larangan berbelanja, jelas ini mematikan ekonomi keluarga,” ujarnya.

Lebih jauh, Suryo mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut diduga dibuat dengan melibatkan sejumlah tokoh lingkungan, bahkan disebut-sebut dihadiri oleh perangkat desa. Namun, hingga kini belum ada pihak yang secara jelas bertanggung jawab atas isi dan dampak dari kesepakatan tersebut.

“Motifnya masih kami dalami. Tapi yang jelas, dampaknya nyata dan merugikan klien kami secara sosial maupun ekonomi,” tambahnya.

Kasus ini sendiri disebut berakar dari persoalan pribadi. Anak Suratno berinisial JK (40) sempat dituduh menghamili anak gadis tetangga. Namun, menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dan dinyatakan damai.

“Masalah itu sudah selesai. Tidak ada lagi persoalan hukum maupun sosial. Tapi justru muncul kesepakatan baru yang menyasar seluruh keluarga klien kami,” jelas Suryo.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunarno, SH menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Benar, laporan sudah masuk. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut batas antara norma sosial, sanksi lingkungan, dan potensi pelanggaran hukum. Jika terbukti, praktik pengucilan yang terorganisir semacam ini bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, bahkan mengarah pada diskriminasi sosial yang merugikan hak individu.

Di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai gotong royong, peristiwa ini menjadi ironi tersendiri—ketika musyawarah yang seharusnya menjadi jalan damai, justru berubah menjadi alat pengucilan.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar