Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka! Kuasa Hukum Bongkar Peran Perbup & Appraisal: “Kami Uji Prosesnya”

PONOROGO, SINYALPONOROGO – Status hukum mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, S, resmi berubah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2023–2026 oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (6/8/2026).
Penetapan ini langsung direspons tim kuasa hukum. Ardian Fahmi, SH, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah mengambil langkah, melainkan memilih menguji terlebih dahulu proses hukum yang ditempuh penyidik.
“Kami akan melakukan penilaian terhadap proses hukum acara yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait penetapan dan upaya paksa terhadap klien kami,” kata Ardian sesaat pasca penetapan tersangka kliennya.
Menurutnya, perkara ini belum bisa dilihat secara utuh karena proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya memilih menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh sebelum menentukan strategi hukum berikutnya.
“Materi perkara ini belum selesai secara keseluruhan. Kami menunggu hasil penyidikan lengkap, baru kemudian kami analisa arahnya ke mana,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ardian juga menyinggung dasar kebijakan tunjangan perumahan DPRD yang disebut bersumber dari Peraturan Bupati (Perbup). Ia menilai, hal ini menjadi titik penting yang perlu dicermati dalam konstruksi perkara.
“Semua tahu tunjangan perumahan itu berasal dari Perbup. Artinya, kepala daerah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengangkat soal peran appraisal atau penilaian harga yang menjadi dasar perhitungan tunjangan. Menurutnya, appraisal tidak dapat berdiri sendiri sebagai acuan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa penentuan tidak serta-merta hanya berdasarkan appraisal, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons isu yang berkembang bahwa S diduga berperan dalam mendorong kenaikan nilai appraisal. Namun, Ardian menegaskan hal tersebut masih berada dalam tahap pembuktian oleh penyidik.
“Kami kembalikan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk membuktikan. Setelah itu, baru kami lakukan analisa secara komprehensif,” tegasnya.
Kasus tunjangan perumahan DPRD Ponorogo sendiri terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut potensi kerugian keuangan daerah, perkara ini juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola kebijakan tunjangan pejabat daerah.(Nang/Red).