Kades Manuk Turun Tangan, Siap Mediasi Polemik Pengucilan Warga yang Berujung Laporan Polisi
![]() |
| Suyono Kades Manuk Siman Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Polemik pengucilan warga di Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo, kian memanas. Setelah berujung laporan ke polisi, Pemerintah Desa Manuk akhirnya turun tangan. Kepala Desa Manuk, Suyono, menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak bersama warga lingkungan RT 01 RW 02 Dukuh Tanggul Rejo, Desa Manuk, serta Dukuh Tumanglor, Desa Pijeran RT 01 RW 01.
“Kita akan fasilitasi untuk mediasi. Intinya mencari solusi terbaik,” ujar Suyono kepada Sinyal Ponorogo, Jumat (7/8/2026).
Suyono menjelaskan, selebaran berisi “kesepakatan lingkungan” yang kini viral sejatinya dimaksudkan sebagai bentuk sanksi sosial terhadap pelaku, agar ke depan tidak mengulangi perbuatan yang dinilai mencederai norma lingkungan. Namun, ia mengakui, langkah tersebut justru memicu polemik baru di masyarakat.
“Karena ini sudah jadi polemik, apalagi masuk ranah hukum, sebisa mungkin kita tempuh mediasi. Tujuannya tetap mencari jalan terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.
Terkait sorotan publik yang menilai sanksi sosial hanya menyasar pihak laki-laki dan tidak berlaku bagi keluarga perempuan, Suyono menegaskan hal itu akan menjadi bahan musyawarah bersama.
“Semua akan dibicarakan. Kita cari yang paling bijak,” katanya.
Suyono juga menegaskan, pemerintah desa tidak akan mencampuradukkan persoalan sosial lingkungan dengan pelayanan administrasi publik. Ia mengaku sempat mendapat tekanan agar pihak tertentu tidak dilayani dalam urusan desa, namun hal itu ditolak tegas.
“Jangan dicampuradukkan. Pelayanan desa tetap berjalan. Siapa pun yang butuh surat atau layanan tetap kita layani. Pemerintah desa tidak mau terjebak dalam konflik lingkungan,” tegasnya.
Lebih jauh, Suyono mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari kasus dugaan hubungan di luar nikah yang melibatkan anak dari salah satu keluarga. Menurutnya, persoalan sebenarnya bisa selesai sejak awal apabila ada tanggung jawab berupa pernikahan.
“Seandainya sejak awal pihak laki-laki bersedia bertanggung jawab, persoalan ini mungkin sudah selesai. Sekarang kondisi sudah berjalan, bahkan usia kandungan korban sudah delapan bulan,” ujarnya.
Ia pun mengaku prihatin terhadap dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi anak yang akan lahir.
“Kasihan juga, bagaimana nasib anak itu nanti jika lahir tanpa sosok ayah,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah desa memastikan akan tetap mengedepankan jalur mediasi. Langkah ini diambil untuk meredam ketegangan sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah keluarga Suratno melaporkan dugaan pengucilan yang dilakukan melalui kesepakatan lingkungan ke Polsek Siman pada Kamis (6/8/2026). Laporan tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.(Nang/Red).
