Oknum Kades di Bungkal Diduga Aniaya Warga! Sengkarut Sertifikat, Utang Rp30 Juta, hingga Hubungan Pribadi Terbongkar

Gambar hanya ilustrasi saja..
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, memicu sorotan publik. Seorang warga Desa Kunti, Wiji Lestari, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungkal pada Sabtu (1/8/2026) setelah mengaku menjadi korban kekerasan fisik.
Korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, seperti tangan, kaki, dan area lainnya. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (31/7/2026) di kawasan Gunung Pegat, saat keduanya terlibat pertemuan yang berujung cekcok.
Kasus ini tak sekadar dugaan penganiayaan. Di baliknya, terungkap konflik yang lebih kompleks, mulai dari dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah hingga persoalan utang piutang.
Menurut keterangan korban, masalah bermula saat sertifikat rumah miliknya dipinjam oleh oknum kepala desa tersebut. Sertifikat itu diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman di salah satu bank di Ponorogo. Namun, pinjaman tersebut disebut menunggak, hingga pihak bank justru menagih langsung kepada korban sebagai pemilik sah dokumen.
Selain itu, korban juga mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp30 juta kepada oknum kades tersebut. Upaya penagihan yang dilakukan tak membuahkan hasil. Bahkan, komunikasi disebut terputus setelah nomor WhatsApp milik korban diblokir.
Puncak konflik terjadi saat keduanya bertemu dan sepakat berbicara di Gunung Pegat. Namun, pertemuan itu justru berubah menjadi percekcokan yang diduga berujung pada tindakan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Bungkal, Aida Hermansyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Ponorogo.
“Masih menunggu hasil visum. Untuk tindak lanjut, perkara kami limpahkan ke Polres karena kewenangan penyidikan ada di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kunti, Kartono, memberikan versi berbeda. Ia tidak membantah adanya konflik dengan korban, namun menolak tudingan yang diarahkan kepadanya.
Kartono mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan korban sejak beberapa tahun terakhir. Ia bahkan mengklaim telah banyak membantu kehidupan korban dan keluarganya.
“Saya akui ada hubungan dekat. Justru saya yang banyak berkorban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (2/8/2026).
Ia juga membantah tuduhan terkait peminjaman sertifikat. Menurutnya, justru dirinya yang menggunakan aset pribadi, termasuk BPKB kendaraan, untuk membantu kebutuhan korban.
Terkait tudingan utang Rp30 juta, Kartono menyebut hal itu tidak benar. Ia mengklaim selama ini lebih banyak mengeluarkan uang untuk membantu korban, termasuk untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.
Adapun soal dugaan penganiayaan, Kartono berdalih tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengaku sebelumnya mendapat ancaman dan intimidasi, bahkan menyebut sepeda motornya dirusak oleh korban.
“Saya tidak bermaksud menganiaya. Itu lebih ke membela diri karena sudah ada ancaman. Motor saya juga dirusak, dan itu ada saksi,” katanya.
Kartono menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan balik.
“Saya hormati proses hukum. Saya juga berencana membuat laporan balik. Kita tunggu semuanya jelas,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Polisi menunggu hasil visum sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, perbedaan versi antara korban dan terlapor membuat perkara ini diperkirakan akan berkembang lebih jauh.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat publik di tingkat desa, sekaligus menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang yang bercampur dengan konflik pribadi.(Team Redaksi).