Pesta Miras Berujung Maut! Pengamen “Manusia Silver” Tewas Dihabisi Teman Sendiri
![]() |
| Polres Probolinggo gelar pers rilies ungkap pembunuhan manusia silver |
PROBOLINGGO, SINYALPONOROGO — Peristiwa tragis menimpa seorang pengamen “manusia silver” di Kota Probolinggo. Pesta minuman keras yang awalnya berlangsung santai berubah menjadi aksi kekerasan brutal yang berujung maut.
Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga setempat. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, kasus ini mengarah pada lingkungan pergaulan korban sendiri, yakni sesama pengamen manusia silver.
“Dari keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, pelaku mengarah kepada teman-teman korban. Selanjutnya tim melakukan pengejaran,” ujar Rico, Sabtu (1/8/2026).
Pengejaran tidak berlangsung mudah. Para pelaku sempat melarikan diri lintas daerah hingga ke Banyuwangi, Bali, dan akhirnya terlacak di Kota Kediri.
Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya berinisial NAS (27) dan AH (28), warga Kabupaten Lumajang. Sementara satu pelaku lain berinisial KA masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa bermula saat mereka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian.
Di bawah pengaruh alkohol, terjadi cekcok yang berujung aksi penganiayaan. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Namun kekerasan tidak berhenti di situ.
Para pelaku kemudian melanjutkan aksi brutal dengan menghantam korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, serta batu dan aspal yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, serta subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar semua yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan, sekaligus menggambarkan kerasnya kehidupan jalanan yang dijalani kelompok marginal seperti pengamen.(Nang/Humas).
