BREAKING NEWS

Truk Diambil di Tengah Jalan! Sidang Gugatan vs WOM Finance Memanas, Hakim Tunda Karena Saksi Absen


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Persidangan gugatan perdata antara Samuel Frangky melawan PT WOM Finance Cabang Ponorogo kian memanas. Dalam sidang lanjutan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (5/8/2026), pihak tergugat tidak menghadirkan saksi pada tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, SH, MH akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dalam perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN PNG. Penundaan ini dinilai krusial karena sidang telah memasuki fase akhir pembuktian.

Kuasa hukum penggugat, FB Simamora, SH & Partners, menyebut gugatan ini berawal dari dugaan penarikan paksa satu unit truk Hino bernopol B 9579 BEU di wilayah Kediri pada 16 Maret 2026.

“Penarikan dilakukan di tengah jalan dari sopir, padahal sopir tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak finance. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” ujar Simamora.

Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mensyaratkan dua hal dalam penarikan objek fidusia: adanya kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur.

“Dalam kasus ini tidak ada kesepakatan wanprestasi, juga tidak ada penyerahan sukarela. Kendaraan justru diambil saat sedang memuat barang,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari pihak penggugat sebelumnya, tiga orang diduga petugas eksternal mendatangi lokasi, salah satunya naik ke truk dan mengambil kunci kontak serta STNK. Bahkan, ponsel sopir sempat diambil sebelum kendaraan dibawa pergi.

“Cara-cara seperti itu menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum yang sangat terang,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian besar dan meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, mengembalikan unit kendaraan, serta melakukan restrukturisasi perjanjian kredit.

Di sisi lain, pihak WOM Finance membantah tudingan tersebut. Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo, Nurdin Nurdiansyah, menegaskan bahwa proses pengambilan objek fidusia telah sesuai prosedur.

“Prosedur pengambilan sudah sesuai SOP, terdokumentasi, dan berkas lengkap. Soal anggapan pengambilan semena-mena itu pendapat dari nasabah. Kami sudah cross check dan semuanya prosedural,” ujarnya.

Ia juga menyebut dinamika seperti ini merupakan bagian dari risiko dalam bisnis pembiayaan.

“Ini salah satu risiko bisnis dan hal yang wajar. Harapannya bisa ada win-win solution, sehingga nasabah tidak dirugikan dan pihak WOM juga tidak dirugikan,” katanya.

Sementara itu, pihak penggugat menegaskan gugatan ini tidak menyoal tunggakan, melainkan fokus pada prosedur penarikan yang dianggap melanggar hukum.

Sidang akan kembali digelar pekan depan. Jika pihak tergugat kembali tidak menghadirkan saksi, maka secara hukum dianggap tidak menggunakan hak pembuktian di persidangan.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar