BREAKING NEWS

Wartawan Diusir dari Ruang Sidang PN Ponorogo, Hakim Ngamuk Gegara Cara Duduk!

Megah, Pengadilan Negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Suasana sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo mendadak memanas. Seorang wartawan diusir langsung dari ruang sidang oleh ketua majelis hakim, Rabu (5/8/2026), hanya karena dinilai duduk tidak sopan.

Insiden itu terjadi dalam persidangan perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN PNG yang digelar di ruang sidang Kartika. Sidang tersebut mengagendakan gugatan Samuel Franky terhadap lembaga pembiayaan WOM Finance Ponorogo terkait penarikan unit truk miliknya.

Sejak awal, suasana sidang sebenarnya sudah diwarnai ketegangan. Sejumlah awak media yang hadir mengaku telah mengantongi izin peliputan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Ponorogo. Bukti izin itu berupa kartu identitas liputan (keplek) yang dikenakan di leher.

“Sebelum sidang dimulai kami sudah minta izin ambil gambar. Semua teman media juga sudah bawa keplek dari PTSP,” ujar Nanang, salah satu wartawan yang meliput.

Namun, Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, SH, MH tetap tidak mengizinkan pengambilan gambar di dalam ruang sidang. Ia bahkan mempertanyakan secara detail izin tersebut, termasuk kepada siapa persetujuan diberikan.

Sikap itu diperkuat hakim anggota Muhammad Dede Idham, SH, yang juga menjabat sebagai Humas PN Ponorogo.

“Tidak ada izin itu. Kepada siapa izinnya?” ujar Dede dalam persidangan.

Majelis hakim menegaskan bahwa pengambilan gambar maupun perekaman di ruang sidang harus atas izin majelis. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, menurut hakim, bisa berujung sanksi hukum.

Meski tidak diizinkan mengambil gambar, awak media tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, dalam salah satu pernyataannya, ketua majelis hakim sempat menyebut bahwa berita tidak harus disertai foto.

“Wartawan membuat berita juga tidak harus ada foto,” ucap Agus Purwanto.

Palu Diketuk Keras, Wartawan Diusir

Ketegangan mencapai puncak saat sidang sudah berjalan dan dinyatakan terbuka untuk umum. Salah satu wartawan dari media lokal dinilai majelis hakim duduk dengan posisi tidak sopan—dengan kaki yang dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap persidangan.

Tanpa banyak peringatan, Ketua Majelis Hakim langsung mengetukkan palu dengan keras dan memerintahkan agar wartawan tersebut keluar dari ruang sidang.

Suara palu yang keras sempat mengejutkan pengunjung sidang. Petugas keamanan pengadilan kemudian mengawal wartawan yang bersangkutan keluar dari ruangan.

Sejumlah awak media lain ikut meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk solidaritas, meski tidak ikut diusir.

PN Sebut Hanya Miskomunikasi

Usai persidangan, sejumlah wartawan menemui Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham. Ia menilai insiden tersebut hanya akibat miskomunikasi dan meminta agar tidak diperpanjang.

“Ini hanya miskomunikasi saja. Kami harap tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali bahwa aturan pengadilan melarang pengambilan gambar tanpa izin majelis hakim. Sementara terkait pengusiran, ia menyebut hal itu karena sikap yang dinilai tidak menghormati persidangan.

“Duduk dengan posisi seperti itu dianggap tidak sopan,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah wartawan mengaku kecewa. Mereka menilai selama ini hubungan media dengan pengadilan berjalan baik dan lebih terbuka.

“Biasanya kami diberi waktu satu sampai dua menit untuk ambil gambar sebelum sidang dimulai. Tapi kali ini, minta izin saja tidak boleh,” ujar salah satu wartawan.

Dalam kesempatan itu, pihak PN Ponorogo juga mengundang awak media untuk meliput kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang akan digelar pekan depan.

Namun bagi kalangan jurnalis, insiden ini menjadi catatan penting tentang batasan peliputan di ruang sidang sekaligus relasi antara lembaga peradilan dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol publik.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar