BREAKING NEWS

Laporan Kedua, Ayah dan Kakek Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Ngebel

Subandi Budha 
Ketua LSM GMAS Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (12) di Desa Sahang Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, memasuki persidangan. Perkara ini berawal dari laporan seorang ibu yang melaporkan tiga anggota keluarga anaknya.

Ibu korban, Ani Lestari (31) melaporkan ayah, kakek, dan nenek korban ke Polres Ponorogo. Namun, dalam proses penyidikan, hanya dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa, yakni Fendha Adhi Penna Setyawan selaku ayah korban dan Supeno selaku kakek korban.

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung, Selasa (22/9/2026).

Ani mengatakan, laporan yang dibuatnya merupakan laporan kedua. Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap putrinya sempat dilaporkan ke Polsek Ngebel dan diselesaikan melalui mediasi.

Dalam mediasi tersebut, menurut Ani, telah ada kesepakatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Namun, persoalan kembali terjadi hingga akhirnya Ani membawa kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo.
"Ini sebenarnya laporan yang kedua. Yang pertama di Polsek Ngebel dilakukan mediasi dan ada janji tidak akan terulang lagi. Tapi ternyata terjadi lagi," ujar Ani.
Dalam laporan kedua tersebut, Ani tidak hanya melaporkan ayah korban. Ia juga melaporkan kakek dan nenek korban karena berdasarkan keterangan putrinya, ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan yang dialami korban.

Namun, setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan ayah dan kakek korban sebagai tersangka. Perkara keduanya kemudian dilimpahkan hingga masuk ke persidangan.

Sementara terkait nenek korban, Ani mengatakan nama tersebut tetap ia laporkan karena menurut keterangan putrinya, neneknya juga turut melakukan kekerasan dan membantu dalam peristiwa tersebut. Namun, nenek korban tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini disidangkan.

Ani menuturkan, persoalan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi rumah tangganya. Ia mengaku berpisah dengan suaminya pada akhir Desember 2025 setelah rumah tangganya mengalami persoalan yang melibatkan pihak ketiga.

Dari perkawinan tersebut, Ani dan suaminya memiliki dua anak. Setelah berpisah, keduanya sepakat membagi pengasuhan. Anak pertama tinggal bersama ayahnya, sedangkan anak kedua tinggal bersama Ani.

Namun, menurut Ani, anak yang tinggal bersama ayahnya kemudian mengalami perlakuan yang kurang baik hingga berdampak pada kondisi psikologisnya.

"Sesuai kesepakatan, anak pertama ikut bapaknya dan anak kedua ikut saya. Anak yang ikut bapaknya ini yang mendapat perlakuan kurang baik," ungkap Ani.

Peristiwa pada April 2026 kemudian menjadi titik balik bagi Ani untuk kembali menempuh jalur hukum.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan kekerasan terjadi di wilayah Desa Sahang, Kecamatan Ngebel. Setelah kejadian, korban meninggalkan rumah dan ditemukan warga. Korban kemudian mendapat pendampingan hingga akhirnya dibawa untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Ani mengaku langkah hukum tersebut ditempuh karena dirinya tidak ingin kejadian yang sama kembali dialami putrinya.

"Yang saya pikirkan anak saya. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi," katanya.

Ketua LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Subandi Budha, yang sejak awal melakukan pendampingan terhadap korban, mengaku prihatin dengan perkara tersebut.

Menurut Subandi, persoalan keluarga semestinya tidak diselesaikan dengan kekerasan, terlebih korban masih berusia 12 tahun.
"Saya menyebutnya sebagai orang tua dan kakek yang biadab," ujar Subandi.
Subandi juga mengapresiasi PPA Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo yang telah menangani perkara tersebut hingga masuk ke persidangan.

"Hari ini, Selasa 22 September 2026, sidang perdana. Semoga pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan UU yang berlaku," tegasnya.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi para orang tua dan keluarga agar lebih bijaksana menghadapi persoalan dengan anak.

"Harapannya ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi siapa saja untuk berlaku atau bersikap lebih bijaksana dalam menghadapi anak. Apalagi anak kandung atau cucunya sendiri," pungkasnya.

Kini, perkara tersebut memasuki proses persidangan. Fakta mengenai peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak, akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.(Nang/Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar