PMI Disiksa di Malaysia, SMI Sentil Negara: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak!

Ribut Riyanto, SH, SIP
Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI)
JAKARTA, SINYALPONOROGO – Kasus kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia kembali membuka pertanyaan tentang seberapa jauh negara hadir melindungi warganya di negeri orang.
Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI), Ribut Riyanto, S.H., S.I.P., mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Ia meminta pemerintah tidak sekadar merespons setelah kasus mencuat, tetapi hadir sejak awal untuk memastikan keselamatan dan hak-hak PMI.
“Tidak ada satu pun warga negara yang pantas menerima perlakuan tidak manusiawi. Negara harus hadir sebagai pelindung utama, tanpa kompromi,” ujar Ribut.
Menurutnya, kasus YY harus dikawal sampai tuntas. KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Perwakilan RI di Malaysia didesak memastikan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan berjalan transparan.
Bukan hanya itu. SMI meminta korban mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis.
Jangan Tunggu Kasus Viral
Bagi SMI, perlindungan PMI tidak boleh bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus diperbincangkan publik.
Negara, kata Ribut, harus memiliki mekanisme perlindungan yang bekerja sebelum persoalan berubah menjadi kasus besar.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat terjadi masalah,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan pada persoalan status penempatan korban. Jika YY berstatus PMI non-prosedural, menurut Ribut, kondisi tersebut tidak boleh membuat korban kehilangan akses terhadap perlindungan dan keadilan.
Ribut menilai hak dasar untuk mendapatkan perlindungan tetap harus menjadi perhatian negara. Ia mengaitkan hal tersebut dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bukan Cuma Korban, Jaringan Perekrut Harus Dibongkar
SMI juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penanganan korban. Persoalan PMI non-prosedural dinilai harus ditelusuri hingga ke sumbernya.
Jaringan perekrut ilegal yang memberangkatkan pekerja melalui jalur tidak resmi harus menjadi sasaran evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Selama aktor di balik pengiriman ilegal ini tidak disentuh, kasus kekerasan serupa akan terus menjadi bom waktu,” kata Ribut.
Menurut SMI, perlindungan PMI semestinya dimulai sejak proses rekrutmen, keberangkatan, penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke Indonesia.
Kasus YY, bagi SMI, menjadi pengingat bahwa pekerja migran bukan sekadar angka dalam data penempatan. Mereka adalah warga negara yang membawa harapan ekonomi keluarga sekaligus menghadapi berbagai risiko di negara tempat bekerja.
SMI pun mendorong pemerintah memperkuat kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia, khususnya dalam perlindungan pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Pesannya tegas: jangan sampai negara baru bergerak setelah kasus menjadi viral. Perlindungan harus hadir sebelum kekerasan terjadi.(Nang/Humas).