Tiga Lapis Jerat 21 TPS-3R Ponorogo: Rp12,6 Miliar Terancam Jadi Besi Tua
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Krisis sampah Ponorogo ternyata bukan hanya soal menumpuknya sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican. Di sisi lain, puluhan fasilitas pengolahan sampah di tingkat desa dan kelurahan justru menghadapi persoalan yang lebih mendasar: regulasi, pembiayaan, dan perlindungan hukum bagi pengelolanya.
Sebanyak 21 unit TPS-3R yang dibangun dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR, dengan nilai investasi yang disebut mencapai sekitar Rp12,6 miliar, kini sebagian besar disebut tidak berfungsi optimal.
Praktisi dan pemerhati kebijakan tata kelola lingkungan, Bestari Anwar, menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan struktural. Menurut dia, para pengelola di lapangan menghadapi tiga lapis kerentanan sekaligus: sosial, finansial, dan hukum.
“Pengelola di tingkat tapak dibiarkan bertarung sendiri tanpa payung regulasi yang jelas,” kata Bestari di Ponorogo, Kamis (17/9/2026).
Ditutup karena Bau, Regulasi Dipertanyakan
Salah satu contoh yang disorot adalah TPS-3R Surodikraman. Fasilitas tersebut, menurut Bestari, sempat direhabilitasi menggunakan modal swadaya pengelola dan dikembangkan untuk mengolah sampah organik melalui biokonversi maggot Black Soldier Fly (BSF).
Namun, pada akhir Agustus 2026, aktivitas fasilitas tersebut disebut terhenti setelah muncul keluhan warga mengenai aroma.
Bagi Bestari, persoalannya bukan semata ada atau tidaknya bau. Yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat pengujian lingkungan, prosedur administratif, serta pendampingan teknis sebelum fasilitas dihentikan.
Ia menyebut kasus tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melalui dokumen dengan nomor T/383/PV.01-15/019411.2026/VIII/2026. Menurut Bestari, laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan masih berproses.
“Kalau persoalan teknis di lapangan langsung berujung penghentian tanpa mekanisme yang jelas, pengelola menjadi pihak yang paling rentan,” ujarnya.
Ongkos Operasional Lebih Besar daripada Pendapatan
Masalah berikutnya adalah matematika sederhana.
Bestari memperkirakan satu TPS-3R dengan kapasitas pengolahan sekitar satu ton sampah basah per hari membutuhkan biaya operasional minimal sekitar Rp8,65 juta per bulan.
Komponen tersebut antara lain mencakup upah tiga tenaga pemilah dan operator, BBM armada roda tiga, listrik mesin pencacah, aktivator pengurai bau, hingga perawatan peralatan.
Sementara pendapatan mandiri yang bersumber dari iuran warga dan penjualan material bernilai ekonomi disebut rata-rata hanya sekitar Rp2 juta per bulan.
Dengan hitungan tersebut, terdapat potensi defisit sekitar Rp6,65 juta per bulan untuk setiap unit.
“Kalau seluruh biaya dibebankan kepada kelompok masyarakat, secara ekonomi model itu sulit bertahan,” kata Bestari.
Ia mempertanyakan model pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai operator fasilitas bernilai miliaran rupiah, tetapi tanpa dukungan pembiayaan operasional yang memadai.
Iuran Warga Masuk Zona Abu-Abu
Persoalan semakin rumit ketika pengelola membutuhkan biaya untuk menjalankan fasilitas.
Menurut Bestari, ketika belum terdapat aturan daerah yang secara jelas mengatur mekanisme pembiayaan atau retribusi persampahan di tingkat desa, pengurus dapat menghadapi persoalan ketika menarik iuran dari masyarakat.
Padahal, uang tersebut pada praktiknya digunakan untuk membeli BBM, membayar tenaga pemilah, dan mempertahankan operasional fasilitas.
Di sinilah, menurut dia, diperlukan kejelasan regulasi agar pengelola tidak bekerja dalam ketidakpastian hukum.
“Jangan sampai orang yang membersihkan sampah masyarakat justru merasa takut ketika menarik biaya operasional yang transparan dan sesuai mekanisme,” ujarnya.
141 Bank Sampah Tak Cukup
Bestari juga mengkritisi paradigma yang menjadikan keberadaan ratusan bank sampah sebagai indikator utama keberhasilan pengelolaan sampah.
Ia menilai bank sampah memang penting, terutama untuk menangani material anorganik bernilai ekonomi. Namun, persoalan terbesar justru berada pada sampah organik basah.
Menurut perhitungannya, sekitar 65–70 persen timbulan sampah merupakan fraksi organik basah, sedangkan anorganik sekitar 15–20 persen dan sisanya merupakan residu.
Jika sampah organik tidak ditangani sejak dari sumbernya, sebagian besar tetap berakhir di TPA.
“Bank sampah hanya menyentuh sebagian dari persoalan. Sampah organik basah harus mendapat perhatian utama karena menjadi salah satu sumber persoalan bau, lindi, dan pembentukan gas di TPA,” kata Bestari.
Karena itu, TPS-3R seharusnya tidak berhenti sebagai bangunan dan mesin. Fasilitas tersebut harus menjadi simpul pengolahan sampah organik dari tingkat desa sebelum masuk ke TPA.
Rp1,87 Miliar untuk Hulu
Bestari menawarkan pendekatan pembiayaan yang menurut dia justru dapat mengurangi beban pemerintah di hilir.
Dalam simulasi yang dipaparkannya, kebutuhan belanja hulu sekitar Rp1,87 miliar per tahun.
Angka itu terdiri dari tipping fee pengolahan sampah organik sebesar Rp150 per kilogram untuk sekitar 7.665 ton sampah yang disebut dapat diolah 21 TPS-3R, serta insentif sekitar Rp200 ribu per bulan bagi kurang lebih 300 petugas penarik gerobak.
Logikanya sederhana: sampah yang berhasil diolah di tingkat desa tidak perlu seluruhnya diangkut dan diproses di TPA.
Dengan demikian, biaya BBM armada, operasional alat berat, material penutup, pengelolaan lindi, hingga tekanan terhadap kapasitas TPA berpotensi berkurang.
Bestari memperkirakan penghematan biaya hilir dapat mencapai lebih dari Rp3 miliar per tahun.
Namun, angka tersebut merupakan simulasi kebijakan, bukan angka penghematan yang telah diverifikasi melalui audit keuangan pemerintah daerah.
DPRD Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Bestari mendorong Komisi C DPRD Ponorogo memanggil dinas teknis melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut dia, forum tersebut perlu menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar diskusi.
Pertama, mendorong penyusunan Peraturan Bupati tentang tata kelola persampahan dan perlindungan KSM/KPP, termasuk mekanisme penanganan keluhan warga, pendampingan teknis, dan prosedur penghentian operasional fasilitas.
Kedua, memasukkan skema pembiayaan pengolahan sampah dari hulu dalam pembahasan APBD, dengan mekanisme yang terukur berdasarkan hasil pengolahan dan verifikasi timbangan.
Ketiga, menggeser sebagian orientasi belanja dari kegiatan seremonial menuju pembiayaan operasional fasilitas yang benar-benar bekerja di lapangan.
“Kalau ingin menyelesaikan persoalan sampah Ponorogo, jangan hanya sibuk memperbesar hilir. Hulu harus diselamatkan lebih dahulu,” ujar Bestari.
Pada akhirnya, nasib 21 TPS-3R bukan sekadar persoalan bangunan yang mangkrak. Ia menjadi cermin apakah investasi pengelolaan sampah benar-benar diikuti desain kelembagaan, pembiayaan, pendampingan teknologi, dan kepastian hukum.
Sebab, tanpa empat hal tersebut, fasilitas senilai miliaran rupiah berisiko hanya menjadi monumen investasi yang perlahan berubah menjadi besi tua, sementara beban sampah terus bergerak menuju TPA Mrican.(Nang/Humas).
