Pajak Extravaganza Ponorogo Tebar Hadiah, Kontribusi Pajak Daerah Tembus Rp125 Miliar
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Membayar pajak bukan sekadar menunaikan kewajiban kepada negara. Di Kabupaten Ponorogo, kepatuhan wajib pajak juga mendapat apresiasi melalui program undian berhadiah Pajak Extravaganza 2026. Beragam hadiah menarik disiapkan pemerintah daerah, mulai dari sepeda motor hingga peralatan elektronik rumah tangga.
Namun, di balik semarak pengundian hadiah tersebut, ada kepentingan yang jauh lebih besar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kontribusinya tidak kecil. Sekitar 12 jenis pajak daerah yang dikelola Pemkab Ponorogo mampu menyumbang kurang lebih 22 persen dari total PAD. Jika PAD berada di kisaran Rp520 miliar, penerimaan dari sektor pajak daerah diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, pajak daerah memiliki posisi strategis dalam memperkuat kemampuan keuangan pemerintah kabupaten. Sebab, pengelolaan sejumlah jenis pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Ada jenis-jenis pajak tertentu yang mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pemungutan, pengelolaan, sampai pelaporan menjadi wewenang pemerintah kabupaten atau kota,” kata Ugin, sapaan akrab Agus Sugiarto, saat mewakili Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam pengundian hadiah Pajak Extravaganza di Pendapa Pemkab Ponorogo, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, besarnya kontribusi pajak daerah menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan. Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor yang menentukan optimalisasi penerimaan daerah.
Program Pajak Extravaganza pun menjadi salah satu cara pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Realisasi Pajak Capai 80 Persen
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Agus Susilo mengungkapkan, realisasi penerimaan dari 12 mata pajak daerah telah mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan. Bahkan, dua jenis pajak di antaranya sudah melampaui target 100 persen.
Capaian tersebut menjadi gambaran bahwa potensi penerimaan pajak daerah masih terus bergerak. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga momentum kepatuhan masyarakat, sekaligus memberikan stimulus agar wajib pajak semakin disiplin membayar kewajibannya tepat waktu.
“Memberikan apresiasi langsung kepada para wajib pajak yang tertib,” ungkap Agus Susilo.
Adapun hadiah yang disiapkan dalam Pajak Extravaganza 2026 cukup beragam. Mulai dari tiga unit sepeda motor, tiga motor listrik, sepeda listrik, 10 televisi digital, 10 lemari es, 20 kompor gas, tujuh mesin cuci, hingga 10 sepeda gunung.
Sementara itu, jenis pajak daerah yang menjadi sumber penerimaan Kabupaten Ponorogo meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sejumlah jenis pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Bagi pemerintah daerah, pajak bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan. Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menjalankan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan semata mengejar target penerimaan, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi pengelolaan dan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan warga menjadi bagian penting agar kesadaran membayar pajak tumbuh bukan hanya karena iming-iming hadiah.
Sebab, hadiah undian mungkin hanya dinikmati sebagian wajib pajak yang beruntung. Namun, manfaat dari pajak yang dikelola dengan baik semestinya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Ponorogo.(Nang/Red).

