![]() |
H. Nasyir Al Mahdi (tengah) Wakil ketua Asosiasi developer property syariah pusat bersama kuasa hukum |
Keberatan pihak asosiasi developer property syariah Ponorogo ini cukup beralasan dengan adanya laporan sejumlah orang kepada polisi karena merasa ditipu oleh pengembang perumahan Dream land yang ada di desa Plalangan Jenangan Ponorogo.
"Atas nama asosiasi developer property syariah Ponorogo saya keberatan. Karena dalam berita di media online menyebut nama Property Syariah. Kita yang tidak tahu menahu soal kasus tersebut jadinya kena getahnya. Makanya saya ingin klarifikasi soal itu."jelas H. Nashir Al Mahdi, wakil ketua asosiasi developer property syariah pusat yang secara khusus hadir di Ponorogo karena soal pemberitaan salah satu media online tersebut Kamis, (30/1/2020).
Masih menurut Nasyir Al Mahdi bahwa Sarjito selaku pengembang perumahan Dream Land bukan anggota dari asosiasi developer property syariah termasuk skema yang diterapkan untuk menjual perumahan juga tidak berbasis syariah. Sementara di pemberitaan salah satu media online menyebut bahwa kasus penipuan perumahan Dream Land dikait-kaitkan dengan produk perumahan Syariah.
Tentu dengan kejadian tersebut pihaknya merasa dirugikan atas kasus tersebut. Seolah-olah jual beli perumahan dengan syariah itu abal-abal dan ujung-ujungnya penipuan. Padahal produk kami di Property Syariah jelas beli rumah tanpa riba, dan jika terlambat pembayaran tidak dikenakan denda.
"Asosiasi developer property syariah Ponorogo menggunakan konsep yang jelas dalam menjalankan kegiatannya Property berkonsep syariah, legalitas perusahaan, perijinan dan pemilikan dengan reputasi yang telah teruji sejak 2014 tanpa ada permasalahan apapun. Begitu juga dengan keanggotaan dalam Asosiasi sangat ketat dalam verifikasi keanggotaannya melekat pada supervisinya dan dapat ditunjukkan dengan bukti yang akurat."jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum asosiasi developer property syariah Ponorogo, Satriyo Budi Nugroho, SH mengaku kliennya sangat dirugikan atas penyebutan nama Property Syariah yang ada di salah satu pemberitaan media online. Untuk itu, pihaknya langsung meminta klarifikasi kepada media tersebut. Jika dalam waktu tiga hari klarifikasinya tidak dihiraukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.(Nanang)
Posting Komentar