KPK Bidik TPPU Kasus Korupsi Ponorogo, Aset Tersangka Mulai Diburu dan Terancam Disita
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat birokrasi dan eks petinggi BLUD di lingkungan Pemkab Ponorogo memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini menandai pergeseran strategi dari sekadar mengungkap peristiwa korupsi menjadi penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan.
Beredarnya surat panggilan bernomor Spgl-2973/DIK.01.00/23/05/2026 memperkuat indikasi bahwa penyidik kini fokus mengurai aliran dana, termasuk menelusuri aset yang diduga disamarkan melalui pihak ketiga.
Praktisi hukum Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, menyebut langkah ini sebagai strategi “follow the money” yang efektif.
“TPPU bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada sinyal Ponorogo Senin, 18/5/2026.
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penggeledahan di Pacitan hingga pemeriksaan pihak-pihak terdekat tersangka. KPK diduga mengurai praktik pencucian uang melalui skema nominee (pinjam nama) dan beneficial ownership (pemilik manfaat sebenarnya).
Aset yang tengah ditelusuri antara lain berupa properti, tanah, hingga rekening atas nama pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, aset-aset tersebut akan disita apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Secara hukum, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan dari korupsi. Ketika uang hasil rasuah dialihkan, disembunyikan, atau disamarkan, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Menariknya, dalam perkara TPPU berlaku mekanisme pembuktian terbalik, di mana tersangka wajib menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika tidak mampu membuktikan bahwa aset diperoleh secara sah, maka negara berwenang melakukan penyitaan.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga memburu seluruh aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera yang lebih luas.(Nang/Red).
