Warga Ngrupit Resah Tilang Elektronik, Desa Hadirkan Polisi untuk Klarifikasi

Suasana pertemuan yang difasilitasi pemdes Ngrupit antara warga dengan lantas polres Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Suasana Balai Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jumat (15/5/2026) pagi, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga berkumpul, bukan untuk hajatan atau musyawarah rutin, melainkan mencari kejelasan atas surat tilang elektronik (ETLE) yang belakangan mereka terima.
Keresahan itu muncul karena banyak warga mengaku ditilang saat melintas di jalan raya Ngrupit—jalur yang selama ini mereka anggap sebagai “jalan desa” dengan kebiasaan berkendara tanpa helm, terutama untuk jarak pendek.
“Ini kan cuma lewat sebentar, ratusan meter saja. Kok bisa kena tilang elektronik?” keluh salah satu warga Ngrupit yang menerima surat tilang.
Hal serupa dikatakan Danang yang mempertanyakan keabsahan bukti foto dalam surat tilang yang diterima. Ia menduga gambar diambil dari belakang, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
“Kalau memang benar difoto dari belakang, kami berharap ada kebijakan. Minimal urusan ini dianggap selesai,” pintanya.
Keluhan Warga: Dari Sawah Hingga Harus Bayar Rp250 Ribu
Cerita lain datang dari seorang ibu rumah tangga yang juga terkena tilang. Ia mengaku sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu kepada petugas di pos polisi Pasar Legi—tanpa bukti pembayaran resmi.
Padahal, saat itu ia baru pulang dari sawah usai memetik cabai.
“Berat sekali harus bayar Rp250 ribu. Itu upah kerja saya tiga hari,” tuturnya dengan nada lirih.
Pengakuan ini langsung menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Menanggapi keresahan yang meluas, Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi pertemuan antara warga dan Satlantas Polres Ponorogo.
“Kami disambati warga yang bingung. Banyak yang tidak paham kenapa bisa kena tilang elektronik. Maka kami hadirkan polisi agar ada penjelasan langsung,” ujar Suherwan.
Dalam pertemuan itu, hadir Aipda Fuad dari unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo bersama Aipda Mega.
Aipda Fuad menjelaskan bahwa tilang elektronik merupakan sistem nasional yang tidak bisa dihapus secara sepihak.
“Untuk penghapusan tilang elektronik, itu bukan kewenangan kami. Namun semua masukan dan keluhan warga akan kami sampaikan ke pimpinan,” tegasnya.
Meski begitu, pihak kepolisian membuka ruang pendampingan bagi warga yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Terkait pembayaran Rp250 ribu yang dikeluhkan warga, Fuad menegaskan bahwa angka tersebut merupakan denda maksimal dalam sistem ETLE.
Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme resmi pembayaran seharusnya melalui BRIVA BRI atau mengikuti proses sidang.
“Kalau lewat BRIVA itu denda maksimal. Nanti setelah sidang, kalau ternyata lebih rendah, akan ada pengembalian,” jelasnya.
Ia bahkan menyarankan warga untuk menunggu jadwal sidang dan membayar langsung di Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Lebih enak menunggu sidang. Bayarnya langsung di kejaksaan, prosesnya cepat, paling lima menit,” imbuhnya.
Wahyu, anggota BPD Desa Ngrupit, menilai kejadian ini menjadi bukti kurangnya sosialisasi terkait tilang elektronik di tingkat desa.
“Kami minta ada sosialisasi yang lebih masif agar warga tidak resah. Jangan sampai masyarakat merasa tiba-tiba ditilang tanpa tahu aturan,” ujarnya.
Kasus di Ngrupit mencerminkan benturan antara kebiasaan lama masyarakat desa dengan sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
Bagi warga, berkendara tanpa helm untuk jarak dekat adalah hal lumrah. Namun di sisi lain, sistem ETLE tidak mengenal kompromi—setiap pelanggaran terekam dan diproses secara otomatis.
Pertemuan ini setidaknya menjadi ruang dialog penting: ketika teknologi bertemu realitas sosial, dibutuhkan jembatan komunikasi agar hukum tetap tegak tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.(Nang/Red).