![]() |
Tim dari Bakorwil Madiun ketika mengunjungi bank sampah kelurahan Banyodono Ponorogo dalam lanjutan penilaian program desa Berseri 2020 |
Drh. H. Sapto Djadmiko, MM Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Ponorogo dikonfirmasi melalui H. Seni, kepala Bidang pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan dan konservasi SDA dan Lingkungan (PPKLKSDAL) Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Ponorgo mengaku bahwa bicara soal kwantitas dalam program desa berseri (bersih dan lestari) kalah jauh dengan Kabupaten/kota lain di Jawa timur. Total desa/kelurahan di jawa timur yang masuk nominasi program desa berseri tahun 2020 ada 128. Dan dua diantaranya (Ploso jenar dan Banyudono) merupakan wakil dari Kabupaten Ponorogo.
![]() |
H. Seni kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan DLH |
"Jadi program desa berseri ini skupnya lebih kecil hanya di tataran gabungan beberapa RT saja. Indikatornya untuk melihat pengelolaan lingkungan di tingkat bawah sejauhmana lalu diberi apresiasi."ujar H. Seni kepada wartawan.
Untuk Ponorogo lanjut H. Seni, sejatinya telah mengikuti program desa berseri sejak beberapa tahun lalu, hanya saja memang pihaknya terkendala dengan anggaran sehingga belum bisa secara maksimal melakukan sosialisasi program desa Berseri kepada pemerintah desa/kelurahan seungga hal itu berpengaruh terhadap jumlah kepesertaan dalam program tersebut sementara Kabupaten lain cukup banyak wakilnya bahkan di Kabupaten Blitar ada 21 desa/kelurahan maju di tahun ini dengan berbagai kategori mulai Pratama, madya dan Lestari.
"Untuk Kabupaten Ponorogo masih ditahan Pratama. Harapannya nanti kedepan bisa lebih meningkat dan makin banyak pesertanya."ungkapnya.
Ditambahkan H. Seni, bahwa untuk bisa mengikuti program ini tak banyak persyaratan yang dibebankan kepada perwakilan RT atau RW yaitu bahwa sejauhmana di lingkungan gabungan RT memiliki kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan seperti penanganan sampah di lingkungan tersebut seperti tidak boleh ada pembakaran sampah.
"Sekecil apapun sampah harus diolah dan tidak boleh dibakar."ucapnya tegas.
Begitu juga dengan pemanfaatan air terutama air hujan tidak terbuang begitu saja tapi harus ada penampungan dan dari air hujan yang ditampung bisa dimanfaatkan seperti buat siram-siram atau hal lain. Intinya, air tidak terbuang begitu saja.
Sekedar informasi saja bahwa penetapan desa plosojenar kecamatan Kauman dan kelurahan Banyodono Ponorogo telah mendapat kunjungan/visitasi pada 27/3 lalu dari tim Bakorwil Madiun dan dari kunjungan tersebut akhirnya kedua perwakilan Ponorogo ditetapkan lanjut di tahap selanjutnya dan saat ini menunggu penilaian dari tim propinsi desa berseri.
"Kita berharap kedua wakil Ponorogo dalam program desa berseri bisa lolos dan ditetapkan sebagai desa berseri kategori Pratama tahun 2020."ujar H. Seni penuh harap.(Nanang)
Posting Komentar