![]() |
Afandi, kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Terpidana kasus korupsi DAK pendidikan kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2012-2013, Yuni Widyaningsih alias mbak Ida, mantan wakil bupati Ponorogo periode 2010-2015 akhirnya membayar denda pidana sebesar 850 juta ke kas negara.
Acara ekseskusi pidana denda atas nama terpidana Yuni Widyaningsih di aula Kejaksaan negeri Ponorogo pada Selasa, 25/5. Hadir dalam acara tersebut, Kepala kejaksaan negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami, Kasi Pidsus dan kasi penyelidikan di lingkungan Kejaksaan negeri Ponorogo, perwakilan keluarga terpidana dan perwakilan BRI Ponorogo.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2107 K/ PID.SUS/2018 Tanggal 30 Januari 2019, Terpidana Yuni Widyaningsih, alias Ida binti Darmo Suroso dijatuhi pidana untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 850.010.000,- (delapan ratus lima puluh juta delapan sepuluh ribu rupiah)."ujar Afandi, Kasi Intel, dalam riliesnya.
Selanjutnya kata kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo bahwa uang denda tersebut diterima oleh Bendahara Penerima di Kejaksaan Negeri Ponorogo (Agung Widodo) untuk selanjutnya disetor ke Kas Daerah melalui Bank BRI Cabang Ponorogo. "Acara penyerahan uang denda pidana itu disaksikan kepala kejaksaan negeri Ponorogo ditambah para pejabat di lingkungan Kejaksaan nwgeri ponorogo, dari keluarga terpidana dan juga BRI."jelasnya.
Ditambahkan Afandi, setelah pelaksanaan penyerahan uang pengganti dan telah diterima dari Perwakilan bank BRI Cabang Ponorogo langsung dibuatkan Berita Acara dan tanda bukti setoran ke Kas Daerah Kabupaten Ponorogo.(Nang)
Posting Komentar