![]() |
Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Polres Ponorogo menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus balon udara yang meledak karena membawa petasan di Desa Muneng Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo pada Senin, 13/05/2024. Parahnya lagi, satu dari 14 tersangka adalah seorang perangkat desa yang diduga kuat sebagai penyandang dana.
Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidana umum Satreskrim Polres Ponorogo kepada awak media Jumat, 17/05 mengatakan dari 14 tersangka dengan inisial (PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D) dalam kasus ledakan balon udara di Muneng Balong adalah 7 dewasa dan 7 anak dibawah umur.
"Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara."kata Kanit Pidum Guling Sunaka, kepada awak media Jumat, 17/05/2024.
Selanjutnya, dari 14 tersangka 7 pelaku dewasa saat ini langsung dilakukan penahanan sementara 7 anak dibawah umur diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ditambahkan Guling, dari 14 tersangka salah satunya adalah seorang oknum perangkat Desa Muneng. Dimana peran oknum perangkat desa tersebut yakni sebagai penyandang dana pembuatan balon udara. Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Senin, 13 Mei 2024 di tengah persawahan dusun Muneng tengah desa Muneng Balong telah terjadi ledakan balon udara. Akibat ledakan itu ada 4 remaja mengalami luka-luka dan salah satunya mengalami luka bakar mencapai 65 persen. Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit remaja itu akhirnya meninggal dunia.(Nang).
Posting Komentar