![]() |
AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Usai melakukan pembongkaran makam korban pembunuhan dengan alibi rekayasa kecelakaan tunggal di Ngumpul Balong akhirnya mulai terbuka. Dari 5 orang yang diamankan polisi terkait kasus tersebut Polisi menetapkan SU (30) pelaku kekerasan hingga berakhir kematian Jiono (37) warga Ngumpul Balong Ponorogo pada 6 April 2024 silam.
"Dari 5 orang yang kita amankan. SU (30) yang merupakan teman sekaligus tetangga satu desa korban kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan."ujar AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo Rabu, 22/05/2024.
Sementara itu empat rekan lain sejauh ini kapasitasnya masih sebatas saksi dan kasus itu masih terus berkembang sehingga kemungkinan akan ada penambahan tersangka masih sangat memungkinkan sekali. Dia merinci 4 orang sebagai saksi itu adalah MK, AS, DN dan satu adalah anak dibawah umur.
Sementara itu kronologis singkat terjadinya pembunuhan berawal dari pesta miras mereka berlima di area persawahan di desa Ngumpul Balong Ponorogo. Sampai pada akhirnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka dan berakhir penganiayaan hingga menimbulkan kematian korban.
"Korban dianiaya tersangka hingga berujung kematian. Sementara 4 rekannya hanya sebatas mengetahui."bebernya.
Melihat kondisi korban, tersangka panik hingga merekayasa jika kematian korban karena kecelakaan tunggal. Dan ketika itu keluarga percaya begitu saja.
Namun seiring berjalannya waktu, ada desas-desus jika kematian korban karena pembunuhan sampai pada akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balong dan polisi langsung bergerak cepat dengan mengamankan 5 orang terkait kasus tersebut sampai pada akhirnya melakukan pembongkaran makam korban dan menetapkan SU (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Mereka ini kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara."Pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar