Kamituwo Kroyo Desa Badegan dilaporkan di Kejaksaan Negeri Ponorogo, ini masalahnya....

Sejumlah warga dukuh Kroyo Desa Badegan didampingi pengacara dari Ikadin datangi kejaksaan untuk melaporkan Kamituwo terkait dugaan pungli PTSL 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Sebanyak 25 warga dukuh Kroyo Desa/Kecamatan Badegan didampingi kuasa hukum dari Ikadin Kabupaten Ponorogo mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo kamis, 19/09/2024.

Kedatangan puluhan warga didampingi pengacara dari Ikadin tersebut untuk melaporkan Kamituwo Kroyo Desa Badegan terkait dugaan pungli PTSL tahun 2023.

"Kami mendampingi warga dukuh Kroyo Desa Badegan Ponorogo datang ke kantor Kejaksaan negeri Ponorogo untuk melaporkan Kamituwo Kroyo Desa Badegan."ujar Ernawati, SH, MH Ketua Ikadin Kabupaten Ponorogo.

Dijelaskan Ernawati, laporan itu terkait dugaan pungli PTSL tahun 2023 yang dilakukan oleh Kamituwo Kroyo Desa Badegan.

Dalam laporan tersebut, dirinya bersama rekannya Edy sekretaris Ikadin Ponorogo dan juga warga masyarakat membawa sejumlah bukti dengan harapan pihak kejaksaan segera memproses laporannya tersebut.

"Kita minta pihak kejaksaan bisa secepatnya memproses laporan warga dukuh Kroyo."pintanya.

Sementara itu dari pihak kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo puluhan warga didampingi pengacara dari Ikadin Kabupaten Ponorogo diterima oleh Erfandi, karena kasi intel Kejaksaan Negeri Ponorogo kebetulan tidak berada di kantor. 

Hanya saja dari informasi kejaksaan bahwa laporan warga dukuh Kroyo sudah diterima dan selanjutnya akan berkomunikasi dengan kasi Intel untuk mengkaji laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, warga dukuh Kroyo Desa Badegan Ponorogo mengaku resah dengan tarikan uang tambahan dalam proses PTSL yang ada di desanya tersebut. Dimana, sesuai kesepakatan awal bahwa biaya untuk PTSL di desa Badegan adalah Rp 350 perbidang sementara bagi warga diluar Desa Badegan Rp 450 ribu perbidang dan tidak ada biaya tambahan lagi sesuai keterangan Kapokmas setempat.

Tapi nyatanya dalam perjalanan, warga dukuh Kroyo ditarik biaya tambahan untuk pecah tanah dengan biaya bervariasi antara 750 ribu hingga 1,5 juta. Dan masih ada tambahan lain yaitu proses SPPT atau pipel pajak dengan biaya Rp 100 ribu.

Tentu saja warga menjadi resah atas tambahan biaya tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kantor desa Badegan. Hingga akhirnya dilakukan mediasi antara korban/warga dengan oknum Kamituwo tersebut. Karena tuntutan warga meminta kepada Kamituwo Kroyo untuk mengundurkan diri. 

Mengingat tuntutan yang tidak realistis menurut terduga pelaku akhirnya mediasi mentok dan tidak menemukan solusi hingga akhirnya warga melaporkan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan negeri Ponorogo.(Nang).


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :