![]() |
Suasana hearing komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo dengan BKPSDM terkait rekruitment PPPK 2024 Foto diambil dari IG DPRD Ponorogo |
Agenda rapat kali ini membahas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang menjadi langkah penting dalam penataan tenaga honorer di daerah.
Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang lama berlarut-larut.
Saat ini, tahap rekrutmen sudah berlangsung mulai dari proses perencanaan hingga pengusulan dan penetapan formasi yang dikhususkan untuk Kabupaten Ponorogo.
Plt. Kepala BKPSDM Ponorogo, Heri Sutrisno, memaparkan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo akan dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama ditujukan bagi pelamar prioritas, yakni eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, periode kedua terbuka untuk pelamar Non-ASN yang sudah mengabdi minimal dua tahun di instansi pemerintahan.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, S.T., M.E., menyatakan harapannya agar kesempatan rekrutmen PPPK ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh tenaga Non-ASN yang telah lama berkontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Kami berharap seluruh tenaga Non-ASN dapat berpartisipasi dalam proses ini dengan maksimal, sehingga ke depan mereka memperoleh kepastian status yang lebih baik," ujar Eko.
Rapat Dengar Pendapat ini pun menegaskan posisi DPRD Ponorogo dalam mengawal proses rekrutmen PPPK, memastikan transparansi dan kesesuaian dengan regulasi berlaku, agar para tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan yang layak.(Nang).
Posting Komentar