Pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah inkracht di Kejaksaan Negeri Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ponorogo dengan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Dr. Teuku Herizal, SH, MH, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas menuntut di pengadilan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan.
![]() |
Pemusnahan BB berupa HP hasil kejahatan yang sudah inkracht |
Ia menyoroti tingginya perkara narkotika yang mendominasi kasus hukum di Ponorogo pada tahun ini.
“Sebanyak 26 dari 56 perkara yang dimusnahkan hari ini adalah tindak pidana narkotika dan psikotropika. Ini menjadi perhatian serius kami untuk menciptakan Ponorogo yang aman dan tertib,” ujar Teuku Herizal.
Dominasi Perkara Narkotika
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 14,86 gram sabu-sabu, 5.066 butir pil LL, 845 butir pil Dextro, 202 butir pil Trihexyphenidyl, 50 butir pil TMD, dan 10 butir pil Esilgan.
Barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara mulai Juni hingga November 2024 yang sebagian merupakan limpahan dari Polres Ponorogo.
“Sebagian barang bukti ini telah dimusnahkan pada tingkat penyidikan di Polres Ponorogo. Pemusnahan ini menggunakan anggaran tahun 2024 dan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tambahnya.
Perkara Lainnya
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana lainnya, antara lain:
Tindak Pidana Oharada: 9 perkara
Tindak Pidana Kamnegtibum: 11 perkara
Tindak Pidana Umum Lainnya: 10 perkara
Uang Palsu: senilai Rp12.900.000
Komitmen Penegakan Hukum
Teuku Herizal berharap pemusnahan ini menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum di Ponorogo, khususnya untuk menekan angka kejahatan narkotika yang terus meningkat.
“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang demi mewujudkan Ponorogo yang lebih aman dan tertib,” tegasnya.
Acara pemusnahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dan Polres Ponorogo dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum secara tegas.
Kejari berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam mendukung program pemberantasan kejahatan demi keamanan dan kenyamanan bersama.(Nang).
Posting Komentar