![]() |
Taman kota jeruksing Ponorogo masih jadi perdebatan..... |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Rencana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Kota Jeruksing terus menuai polemik. Meski sudah berdasarkan SK Bupati 2023, ketegangan muncul antara Dinas Perdakum yang mengusulkan penempatan PKL dan Dinas Lingkungan Hidup yang menolak.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdakum, Okta Hariyadi, menyampaikan bahwa rapat lintas dinas bersama BPPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata telah digelar sejak Juli 2024 untuk membahas pemanfaatan Taman Kota Jeruksing.
Menurut Okta, dasar penempatan PKL di taman ini mengacu pada SK Bupati yang mengamanatkan Perdakum untuk memungut hasil dari aset Taman Kota Jeruksing.
“Jika langkah ini tidak diambil, bisa jadi temuan BPK karena tidak melaksanakan SK Bupati,” jelas Okta kepada sinyal Sabtu, 2/11/2024. Pendapatan dari PKL, tambahnya, juga masuk ke kas daerah, bukan untuk kepentingan dinasnya
Demi menjaga estetika taman, Perdakum juga menetapkan aturan ketat bagi PKL, mulai dari kewajiban menjaga kebersihan, hingga merapikan gerobak usai berjualan.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gulang Winarno, menyampaikan keberatan atas rencana ini. Gulang mengungkapkan bahwa DLH tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan awal penyusunan SK Bupati terkait pemanfaatan taman.
"Kami baru diundang pada bulan Juli, saat sosialisasi, bukan dalam pembuatan SK tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DLH berupaya mempertahankan Taman Kota Jeruksing sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang sangat dibutuhkan Ponorogo untuk mendukung penilaian Adipura.
DLH juga telah mengajukan revisi SK Bupati agar taman ini tetap menjadi ruang hijau bebas aktivitas komersial.
“Ruang Terbuka Hijau seperti Taman Kota Jeruksing sangat penting bagi kelestarian lingkungan, dan kami berharap kawasan ini dapat dipertahankan untuk tujuan tersebut,” kata Gulang.
Dengan perbedaan pandangan ini, masyarakat Ponorogo kini menanti arah kebijakan terkait Taman Kota Jeruksing. Keputusan akhir akan menentukan apakah taman ini tetap menjadi kawasan hijau atau berubah menjadi area aktivitas PKL demi memenuhi instruksi SK Bupati.(Nang).
Posting Komentar