![]() |
Penutupan pasar hewan selama 14 hari di Kabupaten Ponorogo diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran virus PMK, tampak aktifitas pasar hewan Jetis sebelum PMK |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Ponorogo memaksa pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan tegas. Mulai 8 hingga 21 Januari 2025, seluruh pasar hewan di Ponorogo resmi ditutup sementara. Langkah ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Ringga DH Irawan, S.STP, M.Si
Kepala Dinas Perdakum
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP, M.Si menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
"Secara ekonomi, kami menyadari bahwa penutupan pasar hewan selama 14 hari akan berdampak signifikan pada pedagang dan peternak. Namun, langkah ini harus diambil demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kesehatan ternak di Ponorogo," ujar Ringga kepada Sinyal Ponorogo pada Selasa, 7 Januari 2025.
Langkah penutupan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah menyusul meningkatnya laporan kasus PMK di beberapa wilayah kecamatan di Ponorogo. Penyakit yang sangat menular ini tidak hanya mengancam kesehatan ternak tetapi juga berdampak pada perekonomian peternak.
Dampak Ekonomi dan Harapan Pemulihan
Penutupan pasar hewan selama dua pekan tentu membawa konsekuensi bagi pedagang dan peternak. Aktivitas jual beli terhenti, dan distribusi ternak terganggu. Namun, Ringga optimistis bahwa penutupan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
"Kami berharap langkah ini efektif memutus penyebaran virus PMK. Setelah situasi dinyatakan aman, pasar hewan akan kembali dibuka dengan pengawasan yang lebih ketat," tambahnya.
Selama masa penutupan, pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak di perbatasan Ponorogo. Pemeriksaan kesehatan hewan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada ternak yang terinfeksi masuk atau keluar dari wilayah tersebut.
Masyarakat, terutama peternak dan pedagang hewan, diimbau untuk mematuhi kebijakan ini demi keselamatan bersama. Mereka juga diharapkan melaporkan jika menemukan gejala PMK pada hewan ternak mereka.(Nang).
Posting Komentar