Kades Sawuh Siman Buka Suara: Biaya PTSL Berdasarkan Kesepakatan Pokmas dan Warga Desa
![]() |
| Siswanto, SH Kades Sawuh Siman Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Polemik dugaan pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Siman, Ponorogo, mulai menemui titik terang. Kepala Desa Sawuh, Siswanto, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa biaya yang beredar di masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama antara kelompok masyarakat (pokmas) dan warga di masing-masing desa.
Menurut Siswanto, yang juga bertindak sebagai wakil Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Siman yang mendapat program PTSL, angka biaya yang muncul bukanlah pungutan sepihak, melainkan telah melalui proses musyawarah di tingkat desa.
“Angka tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan antara pokmas dengan warga di masing-masing desa. Jadi bukan ditentukan sepihak,” ujarnya kepada sinyal Ponorogo Senin, 13/7/2026.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pelaksanaan PTSL mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta peraturan bupati (perbup). Karena itu, pihaknya membantah keras jika pelaksanaan program tersebut disebut melanggar aturan.
Siswanto menjelaskan, biaya yang disepakati digunakan untuk mendukung kebutuhan teknis dalam proses pengurusan PTSL, mulai dari administrasi hingga operasional di lapangan. Ia memastikan penggunaan dana tersebut telah dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa.
“Semua ada dasarnya dan dibicarakan bersama. Kami tidak sembarangan dalam menjalankan program ini,” tegasnya.
Di sisi lain, sorotan terhadap pelaksanaan PTSL datang dari LSM di Ponorogo. Organisasi tersebut melakukan monitoring lapangan setelah menerima informasi adanya dugaan pungutan sekitar Rp500 ribu per pemohon di sejumlah desa di Kecamatan Siman.
Perbedaan persepsi terkait biaya ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang jelas dinilai menjadi kunci agar PTSL benar-benar memberikan manfaat berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tanpa memunculkan polemik di tengah masyarakat.(Nang/Red).
