Gambar hanya ilustrasi pelayanan rawat inap
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Klinik di Kabupaten Ponorogo kini diizinkan untuk memberikan pelayanan rawat inap, asalkan memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Septa Meliana Puspitasari, perwakilan dari Bidang Yankes Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dalam keterangannya kepada Sinyal Ponorogo pada Jumat (17/1).
Menurut Septa, klinik di Indonesia dibagi menjadi dua kategori berdasarkan penyelenggaraan pelayanannya, yakni klinik rawat jalan dan klinik rawat inap.
"Untuk klinik rawat inap, ada beberapa persyaratan ruang yang wajib dipenuhi, seperti ruang rawat inap, ruang gawat darurat, instalasi farmasi, ruang laboratorium, ruang dapur gizi, hingga ruang staf klinik," ujarnya.
Selain itu, bagi klinik yang menyelenggarakan pelayanan persalinan, mereka juga diwajibkan menyediakan ruang persalinan dan ruang rawat pasca-persalinan atau nifas.
"Semua standar ini harus terpenuhi jika klinik ingin memberikan layanan rawat inap atau persalinan," tegasnya.
Tanggapan atas Aduan Masyarakat
Pernyataan Septa muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait beberapa klinik yang diduga dikelola oleh tenaga medis non-dokter, seperti perawat atau mantri.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2024, klinik dapat dikelola oleh tenaga kesehatan non-dokter, asalkan tetap memenuhi kriteria sesuai peraturan tersebut.
"Kalau tidak memenuhi standar yang ditentukan, maka itu bisa dianggap pelanggaran. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan akan turun langsung untuk memberikan pembinaan kepada klinik tersebut," kata Septa.
Penanggung Jawab Harus Seorang Dokter
Septa menekankan bahwa klinik, baik rawat jalan maupun rawat inap, harus memiliki penanggung jawab utama yang merupakan seorang dokter. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.
"Dengan adanya aturan ini, kami berharap semua klinik di Ponorogo dapat memberikan pelayanan yang aman dan sesuai standar, sehingga masyarakat tidak dirugikan," tambahnya.
Meningkatkan Kualitas Klinik di Ponorogo
Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus memantau dan membina fasilitas kesehatan, khususnya klinik, agar sesuai dengan regulasi.
"Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga mengawasi secara berkala untuk memastikan pelayanan yang diberikan memenuhi hak-hak pasien," pungkas Septa.
Regulasi yang lebih ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Ponorogo, sekaligus menjadi langkah nyata dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan medis.(Nang).
Posting Komentar