Haris Azhar Dampingi Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI

Samsuri (tengah) didampingi kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar bersama kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto resmi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI Pusat di Jakarta. Langkah hukum ini diambil setelah klien mereka, Samsuri, warga Ponorogo, merasa dicemarkan nama baiknya akibat pemasangan stiker bertuliskan "Penunggak Utang" di rumahnya oleh BRI Unit Pasar Pon.

Samsuri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang di BRI. Namun, rumahnya tetap ditempeli stiker tersebut, sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan sosial di lingkungannya. Laporan polisi pun telah diajukan ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025. Polisi bergerak cepat dengan mengidentifikasi lokasi kejadian serta memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami akan menggugat BRI secara perdata ke tingkat pusat karena klien kami telah dirugikan. Nama baiknya tercemar, padahal ia tidak pernah berutang di BRI. Seharusnya BRI memiliki mekanisme yang lebih akurat dalam melakukan penagihan," ujar Haris Azhar kepada awak media di Warung Kopi Brewok, Jalan Suromenggolo, Ponorogo, Senin (10/2/2025).

Haris menyoroti minimnya itikad baik dari BRI untuk meminta maaf atau memberikan klarifikasi kepada korban. Menurutnya, sebagai perusahaan yang telah go public, BRI seharusnya memiliki standar tata kelola yang lebih profesional dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.

"Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang pencemaran nama baik dan keadilan. Kami ingin memastikan bahwa ada pertanggungjawaban atas kesalahan ini. Jika perlu, BRI harus melakukan pertobatan massal karena telah mencemarkan nama orang yang tidak bersalah," tambahnya.

Saat ditanya mengenai jumlah tuntutan ganti rugi dalam gugatan ini, Haris menyatakan bahwa besaran gugatan masih dalam pembahasan. 

"Soal nominal, nanti kami kabari. Yang jelas, ini bukan hanya soal materi, tapi juga pemulihan nama baik klien kami," tegasnya.

Sementara itu, Samsuri menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas. 

"Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak pernah berutang di BRI, tapi rumah saya ditempeli stiker yang membuat saya malu di depan tetangga dan masyarakat. Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," ujarnya.

Kasus ini kini mendapat perhatian luas, bahkan disebut telah menjadi isu nasional. Gugatan perdata yang diajukan Samsuri diharapkan bisa menjadi peringatan bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur penagihan utang dan tidak sampai merugikan pihak yang tidak bersalah.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :