Merasa Difitnah, Warga Ponorogo Laporkan BRI Unit Pasar Pon ke Polisi

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH
Kuasa hukum 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Seorang warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, melaporkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon ke Polres Ponorogo. Laporan ini dilakukan setelah Samsuri (56) menemukan stiker berukuran besar bertuliskan 

“Penghuni tanah/bangunan ini adalah nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk” tertempel di dinding rumahnya pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Samsuri mengaku terkejut dan merasa nama baiknya dicemarkan, mengingat dirinya tidak memiliki pinjaman atau menjadi nasabah BRI Unit Pasar Pon. 

Tempelan stiker owlh BRI unit pasar pon di rumah warga membuat pemilik rumah merasa dipermalukan 

“Saya tinggal bertiga di rumah ini—bersama istri dan adik—dan kami sama sekali tidak memiliki utang di BRI. Tapi tiba-tiba ada stiker besar yang seolah menuduh saya sebagai penunggak. Tentu saya malu, tetangga jadi bertanya-tanya,” ungkap Samsuri.

Merasa dipermalukan, Samsuri langsung menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH. Bersama kliennya, Wahyu resmi melaporkan BRI Unit Pasar Pon ke Polres Ponorogo pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Kami menuntut secara pidana dan perdata,” ujar Wahyu.

Dua Pasal Pidana dan Gugatan Perdata

Dari sisi pidana, Wahyu menjerat pihak BRI dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, terutama jika dilakukan pada malam hari. Selain itu, Pasal 310 ayat (2) KUHP juga digunakan karena pemasangan stiker tersebut dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik secara tertulis yang dapat tersebar ke publik.

Sementara untuk gugatan perdata, Wahyu menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1372 KUH Perdata terkait penghinaan yang menyebabkan kerugian non-materiil. 

“Klien saya merasa sangat dirugikan, baik secara psikologis maupun sosial. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga harga diri,” tegas Wahyu.

Polisi Mulai Selidiki Kasus

Pihak kepolisian melalui penyidik Polres Ponorogo, Andika, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah tindak lanjutnya,” ujar Andika.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI Unit Pasar Pon terkait tuduhan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur penagihan utang oleh lembaga perbankan serta hak-hak warga yang merasa dirugikan.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :