Didampingi kuasa hukum, warga Sidoharjo Pulung laporkan kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Dugaan penyalahgunaan aset desa mengguncang Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Kepala Desa Sidoharjo, Brian Handika, dan seorang perangkat desa, Bima Prasetyo, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka diduga menggadaikan kendaraan dinas desa, sepeda motor plat merah dengan nomor polisi AE 2779 SP, senilai Rp27 juta untuk kepentingan pribadi.
Laporan ini diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Satrio Budi Nugroho, S.H. & Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum Sandra Amelia Kardini.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan pada 27 Maret 2025, mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus ini mencuat setelah pengadu mengetahui keberadaan sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh Brian Handika pada 21 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Brian berjanji mengembalikan uang sebesar Rp27 juta kepada seseorang bernama Iwan Andrianto.
Meski surat itu tidak secara eksplisit menyebut adanya jaminan, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan dinas desa telah dijadikan agunan dalam transaksi ini.
“Setelah kami telusuri, ternyata kendaraan milik pemerintah desa digunakan sebagai jaminan hutang. Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Satrio Budi Nugroho, S.H., dalam keterangannya.
Kuasa hukum telah mengantongi sejumlah bukti, di antaranya foto surat pernyataan, foto kendaraan dengan plat merah AE 2779 SP, serta rekaman video saat surat pernyataan dibuat.
Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti bersalah, Brian Handika dan Bima Prasetyo dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Aset pemerintah semestinya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Menggadaikan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tambah Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya.
Menanti Tindakan Kejaksaan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur desa dalam mengelola aset negara. Kejaksaan Negeri Ponorogo diharapkan segera mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Masyarakat Sidoharjo pun mulai bersuara. Beberapa warga menilai kejadian ini mencoreng nama baik desa, sementara yang lain berharap kejaksaan bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di desa lain.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai ada kepala desa lain yang berani menyalahgunakan aset desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sidoharjo dan Bima Prasetyo juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan aset desa harus diperketat. Jika terbukti benar, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Ponorogo.(Nang).
Saya nggak komentar tentang korupsinya. Karena belum terbukti secara hukum, hanya ingin ngomentari nama kepala desa dan perangkatnya, namanya "kota banget", tidak mencerminkan nama orang desa di pedalaman Ponorogo
BalasHapusMaennya krg jauh
HapusKlu aku analisa kronologisnya ini adalah sebuah cerminan bahwa bilangnya partisipasi masyarakat dalam segala hal ingat kalau dijaman skrg ini lgi giat2 nya membangun desa mulai dri pinggiran artinya jgn hanya mengharap dana desa Al lgi SDH ad kebijakan pemangkasan anggaran dri pusat itu problem klu soal motor dinas tinggal kadesnya hrs jelaskan kerakyat alkh untuk kepentingan desa atau pribadi TPI sy yakin kades ya td mungkin lakukan ini tinggl pembuktian sj titik
BalasHapusPosting Komentar