Wahyu Dhita Putranto, SH, MH bersama korban penggelapan mobil Brio
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat terjadi di Ponorogo. Rinsa Yayuk Puspaningrum, warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, melaporkan dua orang pria ke Polres Ponorogo atas hilangnya satu unit mobil Honda Brio miliknya. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., pada Kamis (27/3).
Dua orang yang dilaporkan adalah Aris Santoso, warga Kecamatan Jambon, dan Agus, warga Kecamatan Jenangan. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan mobil tersebut setelah kendaraan yang disewakan kepada Aris tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kronologi Penggelapan
Berdasarkan laporan polisi bernomor STTLPM/113/III/2025/SPKT/POLRES PONOROGO, kejadian bermula pada 3 Januari 2025. Saat itu, Aris Santoso menyewa Honda Brio milik Rinsa selama satu bulan dengan biaya Rp4 juta. Sebelumnya, Aris memang sudah beberapa kali menyewa kendaraan yang sama untuk keperluan di dalam kota.
Namun, pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.47 WIB, Rinsa mengecek GPS mobilnya dan mendapati bahwa sistem pelacakan sudah tidak aktif. Merasa curiga, ia segera menghubungi Aris untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut.
Saat itulah Aris mengakui bahwa mobil telah dipindahkan ke Agus, yang diketahui sebagai pemilik Rental Ronggolawe.
Ketika Rinsa menghubungi Agus, ia mendapat jawaban mengejutkan: Agus mengaku tidak tahu bahwa mobil itu bukan milik Aris. Ia menyebut kendaraan tersebut telah digadaikan kepadanya oleh Aris dengan nilai Rp20 juta.
Rinsa sempat meminta Agus mengembalikan mobilnya, tetapi Agus mengajukan syarat agar uang yang telah diberikan kepada Aris dikembalikan terlebih dahulu.
Situasi semakin pelik ketika Rinsa mengetahui bahwa mobilnya sudah berpindah tangan lagi ke seseorang di Dolopo, Kabupaten Madiun.
Upaya Hukum yang Ditempuh
Sebelum melapor ke polisi, Rinsa telah mengirimkan somasi kepada Aris dan Agus. Namun, surat peringatan tersebut tidak direspons oleh kedua terlapor, sehingga ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha rental mobil atau pihak yang menyewakan kendaraan agar lebih berhati-hati. Pemilik disarankan untuk melakukan verifikasi ketat terhadap penyewa serta memasang sistem keamanan tambahan agar tidak mengalami kejadian serupa.
Menunggu Langkah Polisi
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan mobil yang sudah berpindah tangan tersebut. Sementara itu, Aris dan Agus belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.
Kasus ini juga menambah daftar panjang dugaan penggelapan kendaraan di Ponorogo, yang belakangan marak terjadi. Polisi diharapkan bisa segera mengusut tuntas perkara ini dan menemukan mobil yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.(Nang).
Posting Komentar