Kantor pengadilan negeri Ponorogo, tempat dimana kuasa hukum Sukardianto mengajukan permohonan eksekusi
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sengketa kepemilikan tanah antara Sukardianto, warga Pulung Merdiko, dengan pihak Koperasi DMS terus berlanjut. Setelah memenangkan gugatan di berbagai tingkat peradilan, kini kuasa hukum Sukardiyanto, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, mengajukan permohonan eksekusi riil ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 26 Februari 2025.
Langkah ini diambil karena sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa masih dikuasai oleh pihak Koperasi DMS, meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkracht). Wahyu Dhita Putranto menyebut permohonan eksekusi ini berdasarkan tiga putusan pengadilan yang telah memenangkan kliennya, yakni:
- Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 25/Pdt.G/2023/PN.PNG tertanggal 26 September 2023.
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 699/Pdt/2023/PT.SBY tertanggal 21 November 2023.
- Putusan Mahkamah Agung No. 3297 K/Pdt/2024 tertanggal 5 September 2024.
"Putusan ini sudah inkracht, artinya tidak ada alasan bagi pihak lain untuk masih menguasai tanah dan bangunan tersebut. Namun hingga kini, saudara Jeffrey Kurniawan Sinjaya belum melaksanakan putusan ini. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan eksekusi agar pengadilan dapat melaksanakan putusan sebagaimana mestinya," tegas Wahyu Dhita Putranto.
Selain mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran sertifikat SHM Nomor 292 ke Kantor ATR/BPN Ponorogo, yang telah disetujui pada 27 Februari 2025. Dengan pemblokiran ini, pihak yang masih mengklaim kepemilikan tanah tersebut dinilai bertindak di luar hukum.
Sementara itu, pihak Koperasi DMS masih bungkam terkait sengketa ini. Direktur Koperasi DMS, Jefri, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor WhatsApp Jefri kini terblokir sehingga pesan yang dikirim hanya centang satu.
Awak media juga telah mendatangi kantor Koperasi DMS di Jalan Gajah Mada, namun hanya ditemui staf yang menyatakan bahwa Jefri sedang tidak di tempat.
Kuasa hukum Sukardianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga sertifikat tanah benar-benar kembali ke tangan kliennya sesuai dengan putusan pengadilan. Jika masih ada upaya menghalangi proses hukum, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum lebih lanjut.(Nang).
Posting Komentar