Kejari: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Perhitungan Ahli
Agung Riyadi, SH, MH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Tepat lima bulan dua hari setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah ruang-ruang di SMK PGRI 2 Ponorogo, publik masih belum mendengar kabar penetapan tersangka. Padahal, kala itu, penggeledahan yang dilakukan pada akhir November 2024 sempat mengguncang jagat pendidikan Bumi Reog.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2024. Dalam proses penyidikan, Kejari telah menyita sejumlah barang bukti mencolok: 11 unit bus dan tiga mobil pribadi, termasuk satu unit Pajero dan dua Avanza. Namun, sampai April 2025, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasti ada yang harus bertanggung jawab. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (14/4/2025).
Agung menjelaskan bahwa proses perhitungan kerugian oleh tim ahli sudah berjalan selama dua bulan terakhir. Pihaknya pun telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan analisis.
Namun, ia mengakui bahwa proses tersebut tidak bisa dipaksakan cepat, karena tim ahli juga menangani sejumlah kasus lain di luar Ponorogo.
"Kami ingin cepat juga, tapi harus sabar. Kami terus berkoordinasi dengan ahli. Kami bukan satu-satunya kasus yang mereka tangani," lanjut Agung.
Publik Mulai Bertanya
Di tengah proses yang berjalan lambat ini, muncul kegelisahan di tengah masyarakat. Banyak yang mulai mempertanyakan: akankah kasus ini benar-benar tuntas? Atau hanya akan menjadi ‘pajangan hukum’ yang senyap ditelan waktu?
Pasalnya, sejak awal kasus ini mencuat, dugaan yang mengemuka tak main-main. Dana BOS yang harusnya digunakan untuk kebutuhan operasional siswa, diduga dialihkan ke pengadaan bus sekolah dan kendaraan pribadi tanpa mekanisme yang transparan.
Belum lagi desas-desus keterlibatan pihak internal yayasan yang sempat mencuat, memperkeruh citra lembaga pendidikan tersebut. Dengan barang bukti yang sudah nyata disita, publik berharap penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Harapan Akan Kepastian Hukum
Sejumlah aktivis pendidikan di Ponorogo menyebut kasus ini sebagai ujian nyata atas komitmen kejaksaan dalam menindak korupsi di sektor pendidikan.
"Kami paham proses hukum butuh waktu. Tapi jangan sampai berlarut-larut hingga publik kehilangan kepercayaan," ujar salah satu pengamat pendidikan yang enggan disebut namanya.
Bagi sebagian kalangan, lambannya penetapan tersangka menimbulkan kesan gamang. Apalagi, perkara ini menyangkut dana negara yang seharusnya menjadi hak anak didik.
Kini, bola panas kasus SMK PGRI 2 Ponorogo berada di tangan para ahli dan penyidik. Kejelasan nasib tersangka menjadi titik harapan berikutnya, sebelum kasus ini benar-benar dianggap kehilangan arah.
Enam bulan menunggu bukan waktu yang singkat. Jika penegakan hukum adalah soal kepercayaan, maka publik kini tengah menunggu pembuktian.
Penulis : Nanang
Posting Komentar