Investor Abal-Abal, WNA Irak Dideportasi Imigrasi Ponorogo

Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo gelar konferensi pers terkait penangkapan satu WNA Irak diduga melanggar ijin tinggal 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meringkus seorang warga negara Irak berinisial HHMA yang tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Pria yang sebelumnya mengklaim sebagai investor itu kini terancam dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Penangkapan HHMA dilakukan pada 2 Mei 2025, setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai mengganggu ketertiban umum di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.

Tunjukkan bukti pelanggaran ijin tinggal, WNA Irak akan segera di deportasi 

"HHMA mengaku datang untuk berbisnis arang kayu dan batok kelapa di Kecamatan Punung, tapi dari hasil pemeriksaan, izin tinggalnya sudah tidak sah karena perusahaan sponsornya sudah bangkrut," ujar Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).

HHMA diketahui masuk ke Indonesia sejak 2018 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), lalu mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor atas nama PT Almuttahidah Komoditas Indonesia di Pasuruan. 

Namun perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2023, dan HHMA tidak mengurus dokumen Exit Permit Only sebagai syarat meninggalkan wilayah Indonesia.

Happy Reza Dipayuda,
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo

Saat diamankan, HHMA tinggal bersama seorang warga Indonesia berinisial SAS dan mengaku bertahan hidup dengan berbisnis kecil dan menerima kiriman uang dari keluarganya di luar negeri. 

“Status investor hanya kedok. Faktanya, ia tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi,” lanjut Happy.

Atas pelanggaran tersebut, HHMA dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur melalui perwakilannya, Hananto, mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Ponorogo. 

“Biasanya kasus seperti ini muncul di kota besar, tapi Ponorogo bisa membuktikan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Kapolres Pacitan melalui Kompol Lilik mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan kepada perangkat desa, polisi, atau pihak imigrasi. 

"Pencegahan dini sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pacitan, Munirul Ichwan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. 

“Kehadiran orang asing harus terus dipantau demi menjaga stabilitas daerah. Deteksi dini jauh lebih baik daripada penyesalan di belakang hari,” ucapnya.

Kantor Imigrasi Ponorogo saat ini masih berkoordinasi dengan konsuler Irak dan keluarga HHMA untuk proses deportasi. Penanganan ini, menurut Happy Reza, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap WNA di Indonesia benar-benar memberikan kontribusi positif.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :